Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, Lampung, telah menetapkan 13 tersangka kasus perusakan Kantor Polsek Candipuro beberapa waktu lalu.
"Polisi kembali melakukan upaya paksa terhadap diduga pelaku EW warga desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo, Jumat (21/5)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, terhadap terduga pelaku EW dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi tetapkan lagi dua tersangka perusakan Polsek Candipuro
Pandra menyebutkan tersangka EW ini dari hasil keterangan saksi saksi yang sudah di ambil keterangannya memiliki peran yang membakar kain tirai jendela (hordeng) sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Candipuro
"Untuk tersangka EW ini dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan," ujarnya.
Sehingga jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang, tutup Pandra.
Peristiwa pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan oleh warga terjadi Selasa (18/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Kapolsek Candipuro dimutasi pasca pembakaran mapolsek
Baca juga: Kapolda mengapresiasi anggota TNI amankan senpi Polsek Candipuro
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021