Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutife HIJ’D Institute Jemmy Setiawan menilai, pemberian grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani Hasan Rais terpidana kasus korupsi APBD Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur sebesar Rp 120 miliar itu sudah sesuai aturan.

"Pasalnya, seluruh proses hukum yang dijalani oleh Syaukani HR sebelum mendapatkan garsi harus dilihat secara lengkap dan seksama," kata Jemmy di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, Syaukani sudah menjalani tahanan setengah dari vonis terhadap dirinya yakni 6 tahun. Seluruh proses hukum telah dijalani oleh Syaukani, sehingga wajar jika ia mendapatakan grasi dari Presiden dan bebas tanggal 21 Agustus lalu.

"Syaukani juga telah mengajukan grasi kepada Presiden SBY sebanyak 2 kali. Namun, grasi pertama dan kedua Syaukani tersebut ditolak oleh Presiden," ujarnya.

"Grasi yang diberikan oleh Presiden SBY terhadap Syaukani itu murni berasalasan kemanusiaan saja. Saya yakin tidak ada motif apapun di belakangnya," kata Jemmy.

Dia menambahkan, di dalam sel tahanan Syaukani tidak berdaya karena diserang penyakit stroke, sehingga wajar jika presiden memberikan grasi kepadanya.

"Ini hanya untuk mempermudah pihak keluarga saja untuk merawat Syaukani," katanya.
Menurut Jemmy, dalam memberikan grasi kepada Syaukani tentunya Presiden SBY sudah meminta pertimbangan hukum kepada Mahkamah Agung dan merujuk kepada keterangan dokter yang merawat Syaukani.

Jemmy mengajak agar seluruh lapisan masyarakat agar melihat proses hukum Syaukani tersebut secara menyeluruh bukan hanya sepenggal-penggal, agar mengerti perjalanan kasus itu yang sebenarnya.(*)
(ANT/R009)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010