Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A Pangerapan pada konferensi pers, Senin, mengatakan perpanjangan pendaftaran ini merupakan penyesuaian atas Sistem Perizinan Usaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission (Online Single Submission Risk-based Approach / OSSRBA) Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
Baca juga: Mengapa penyelenggara aplikasi di Indonesia harus daftar di Kominfo?
"Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem Online Single Submission berbasis Risk-based Approach (OSSRBA), yang dikelola oleh Kementerian Investasi (BKPM)," kata Semuel.
"Sistem ini direncanakan berlaku efektif pada 2 Juni 2021, sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE yang diatur pada PM Kominfo No. 5/2020 yang sebelumnya jatuh tempo pada 24 Mei 2021, atau hari ini, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu 6 bulan sejak pemberlakuan sistem OSSRBA," ujarnya melanjutkan.
Ketentuan perubahan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo No. 10/2021 tentang perubahan atas PM Kominfo No. 5/2020.
Lebih lanjut, Semuel menegaskan bahwa PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran bisa mendapatkan pemutusan akses di Indonesia. "Kalau sudah daftar akan ada sertifikatnya, akan ada di white list kita. Dan kalau tidak terdaftar, maka tidak bisa diakses di Indonesia," tegasnya.
Ada pun Semuel memaparkan bahwa PM Kominfo No. 5/2020 telah dibuat sesuai dengan konsultasi publik dan proses pembahasan selama berbulan-bulan.
Kominfo juga telah menerima 27 masukan dari berbagai perusahaan dalam dan luar negeri, lembaga lokal dan global, asosiasi pusat perdagangan, industri dari luar dan dalam negeri, serta masukan dari negara-negara sahabat.
"PP No. 71/2019 mengamanatkan agar hilirisasi kegiatan digital dapat terus ditingkatkan. PM Kominfo No. 5/2020 merupakan salah satu bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah dalam menjaga data-data masyarakat seiring dengan pemanfaatan data dalam ekosistem digital. Keseluruhannya adalah upaya pemerintah untuk memajukan,menjaga, melindungi negara dan masyarakat Indonesia," kata dia.
Ia menambahkan, pelaksanaannya akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, dan kebebasan berekspresi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Aturan ini juga dibuat untuk menciptakan lingkup yang adil bagi semua PSE lokal maupun global. "Kita terbuka untuk (perusahaan) berbisnis di Indonesia, silahkan mendaftar, tapi, kalau ada transaksinya tolong bayar pajaknya, dan ada aturan-aturan lain yang harus dipatuhi," tegas Semuel.
Sementara itu, terdapat sejumlah kategori PSE yang diatur dalam PM Kominfo No. 5/2020 untuk mendaftarkan perusahaannya agar bisa diakses masyarakat di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah perdagangan, konten berbayar, mesin pencarian (search engine), dan layanan keuangan (finance).
Masing-masing PSE melakukan penilaian mandiri (self-assesment) apakah mereka masuk ke dalam satu atau beberapa kategori tersebut.
Hingga kini, terdapat setidaknya 600-700 perusahaan teknologi lokal yang sudah mendaftar untuk peraturan tersebut, menurut Semuel.
Baca juga: Clubhouse belum terdaftar di Indonesia
Baca juga: Kominfo rampungkan peraturan menteri soal PSE
Baca juga: Kominfo buka konsultasi publik tentang tata kelola PSE privat
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021