Jakarta (ANTARA News) - Calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sutan Bagindo Fahmi menilai, sampai sejauh ini pemerintah tidak pernah melakukan intervensi terhadap institusi tersebut.
"Saya menilai, intervensi pemerintah sangat minim. Kalau boleh saya katakan, tidak ada. Kecuali kepolisian dan kejaksaan, karena dua lembaga itu tidak independen," kata Fahmi di Jakarta, Minggu.
Terkait dengan seleksi yang telah dilaluinya, Fahmi menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa apakah dirinya layak memimpin KPK menggantikan Antasari Azhar atau tidak.
"Kita hanya berusaha, belajar, yakin dengan apa yang kita lakukan. Saya tidak akan menggunakan cara-cara yang tidak baik. Saya serahkan saja kepada Tuhan YMK," kata Fahmi.
Ia akan berusaha sebaik mungkin agar KPK ke depan benar-benar menjadi lembaga yang sangat diharapkan masyarakat untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"Saya akan pelajari terus bagaimana baiknya KPK ke depan, betul-betul bisa berantas korupsi," katanya.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu menyatakan, bila dirinya dipercaya memimpin KPK, ada tiga poin penting yang akan dilakukan.
Pertama, KPK akan berusaha untuk menutup pintu kolusi dan nepotisme terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek baik di pusat maupun daerah yang menggunakan APBN.
"Penggunaan uang negara dari APBN melalui proyek-proyek oleh pemerintah pusat dan daerah. Uang negara berpotensi dikorupsi karena ada kolusi dan nepotisme. Satu-satunya jalan adalah dengan menutup pintu kolusi dan nepotisme tersebut," kata Fahmi.
Langkah kedua, kata dia, yang harus dilakukannya adalah memaksimalkan proses koordinasi dan supervisi sebuah kasus.
"Yang belum maksimal di KPK itu adalah masalah koordinasi dan supervisi. Bila ada sebuah kasus yang sudah setahun tapi penanganannya terkesan main-main, maka KPK bisa mengambil alih atau melakukan supervisi, dan itu diatur dalam UU yang disertai Standar Operasi Prosedur (SOP) dengan etika-etika, tidak mendiskreditkan penegak hukum lainnya," kata Fahmi.
Ia juga berjanji akan membuat SOP tentang waktu penanganan sebuah perkara.
"Misalnya, ada seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ada `timeline` atau waktu yang jelas untuk menyelesaikan kasus tersebut. Perlu ada waktu penyelesaian kasus dengan tepat," katanya.
Yang tak kalah penting, kata Fahmi, dalam melakukan penangkapan dan penindakan seorang tersangka korupsi, KPK akan menerapkan cara-cara yang santun dan nyaman sehingga tersangka atau pelaku korupsi tidak kehilangan hak azazinya.
"Cara santun dan nyaman tidak mengurangi sikap tegas KPK dalam memberantas korupsi, mungkin caranya saja," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu.
Ia menambahkan, KPK akan menindak dan menangkap pelaku korupsi tanpa pandang bulu, termasuk pejabat-pejabat negara paling tinggi sekalipun.
"Kita tidak peduli siapapun,apakah pejabat negara tertinggi, politisi. Kalau melakukan korupsi, kita akan tindak," katanya.
(ANT-134/A041/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010