``Konsep minapolitan yang disetujui Kementrian Kelautan dan Perikanan di Karimun terbentur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),`` kata Raja Zuriantias, di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Raja mengatakan konsep tersebut cukup bagus diterapkan di Karimun yang merupakan daerah maritim. Potensi kelautan dan perikanan sangat potensial melalui konsep yang digagas Menteri Kelautana dan Perikanan Fadel Mohammad itu.
``Namun, RTRW sebagai acuan baku tidak mendukung konsep itu, sebagian besar gugusan laut Karimun merupakan daerah pertambangan,`` katanya.
Menurut dia, di perairan Karimun terdapat 147 izin kuasa penambangan (KP) pasir laut dan 49 izin KP timah. Jika konsep itu diterapkan, dia khawatir akan berbenturan dengan areal KP yang telah dikapling-kapling untuk perusahaan tambang swasta.
``Meski izin KP itu masih dalam tahap eksplorasi, namun sewaktu-waktu izin itu bisa ditingkatkan menjadi eksploitasi. Para pemegang KP tentu tidak akan semudah itu melepaskan areal yang mereka kuasai,`` ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan seyogianya tidak serta merta menyetujui izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang diajukan para pemegang KP.
``Harusnya AMDAL tersebut tidak disetujui kalau dinas terkait memproyeksikan perairan Karimun sebagai budidaya perikanan,`` tuturnya.
Dia berpendapat terlalu kecil jika konsep minapolitan hanya diterapkan di Kecamatan Moro jika dibandingkan dengan luasnya perairan di kabupaten itu.
``Kami yakin keputusan menteri tidak hanya untuk satu kecamatan. Apalagi luas perairan kita melebihi luas daratan,`` ucapnya.
Pada kesempatan itu dia berharap agar konsep itu tidak sekedar retorika atau polesan bibir semata, sementara konsep itu tidak memberikan efek ganda bagi peningkatan perekonomian masyarakat.
``Konsep itu hendaknya jangan sekedar dijadikan sarana mendapatkan anggaran dari provinsi jika realisasinya tidak mengubah kehidupan nelayan,`` katanya.(ANT-028/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010