Biak (ANTARA News) - Pengangkatan 53 pejabat struktural eselon II, III dan IV di jajaran Pemkab Supiori, Papua, pada Kamis lalu dipertanyakan, karena menyalahi prosedur yang semestinya.
Juru bicara pejabat eselon Supiori Yotam Wakum SH di Biak, Sabtu, mengakui, pengangkatan 53 pejabat struktural Supiori tidak mengikuti aturan kepegawaian PP No 9 tahun 2003, sehingga surat keputusan pejabat Bupati Julianus Mnusefer cacat hukum.
"Beberapa pejabat yang diganti atau dinonaktifkan sangat menyesalkan cara pengangkatan dan pelantikan pejabat Supiori. Ya kami berencana melakukan gugatan atas surat keputusan Bupati ke Pengadilan Tata usaha Negara di Jayapura," kata Yotam Wakum SH, menanggapi pelantikan 53 pejabat struktural Supiori.
Ia mengakui, dalam surat keputusan Bupati Supiori tahun 2010 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon II, III dan IV sangat tidak etis, sebab dilakukan secara tergesa-gesa, serta berindikasi nepotisme.
Salah satu contoh pengangkatan pejabat Supiori tak sesuai aturan, menurut Yotam, kepala kantor pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana yang baru Viviana L Mnusefer memiliki kepangkatan IIIA sehingga tidak layak menduduki jabatan dimaksud.
Namun faktanya, ujar Yotam, karena pejabat baru Viviana Mnusefer seorang anak bupati, maka meski kepangkatan belum memenuhi persyaratan, tetapi dipaksakan untuk menduduki jabatan eselon IIIA yang harusnya diisi oleh pegawai dengan pangkat IIID atau IVA.
"Tindakan pengangkatan pejabat Supiori yang tak prosedural sangat mengganggu jalannya roda pemerintahan, apalagi dalam waktu dekat menghadapi pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati," kata Yotam.
Ia berharap, pemimpin Supiori ke depan diharapkan tidak lagi melakukan tindakan pengangkatan pejabat struktural yang tidak prosedural, karena akan merusak pengembangan karier pegawai secara keseluruhan.
Sebelumnya, Bupati Supiori Julianus Mnusefer, Kamis lalu, melantik serta mengambil sumpah jabatan sekitar 53 pejabat structural eselon II,III dan IV di jajaran pemkab Supiori, di antaranya kepala dinas pekerjaan umum Adrianus Kafiar SE, Asisten II Sekda Drs Hasanuddin Nunsi, Kepala dinas perikana dan kelautan Thedorus Kmurawak SE. (M039/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010