Semarang (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dijaga antara lain anggota KPU tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik .

"Jangan campur adukkan kepentingan peserta partai politik dengan kepentingan sebagai anggota KPU," kata Jimly, di Semarang, Sabtu.

Jimly yang juga merupakan mantan ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan memang KPU harus dikelola oleh orang yang memiliki pengalaman politik. Akan tetapi jarak keluar dari anggota parpol dengan menjadi annggota KPU harus diatur.

Jika jarak waktunya lepas dari anggota parpol lima tahun baru kemudian menjadi anggota KPU, maka itu terlalu lama. Akan tetapi, jika berhenti dari parpol kemudian langsung menjadi anggota KPU, dikhawatirkan partai masih berharap dan rawan terjadi judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi untuk menjadi anggota KPU jangan anggota parpol aktif dan jangan terlalu lama atau terlalu pendek jaraknya dari waktu keluar dari parpol," katanya yang juga merupakan salah satu calon ketua KPK..

Menurut Jimly, idealnya jarak keluar parpol untuk menjadi anggota KPU adalah dua sampai tiga tahun.

Untuk mengatur masalah tersebut, maka harus diatur dalam UU Penyelenggara Pemilu.

Kasus anggota KPU Andi Nurpati, yang "loncat" masuk parpol seperti halnya anggota KPU periode sebelumnya Anas Urbaningrum, seharusnya tidak terjadi lagi.

Andi Nurpati mundur dari KPU setelah diangkat oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk menjadi salah seorang pengurus DPP Partai Demokrat.

Panitia Seleksi atau Pansel calon ketua KPK yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sedang melakukan seleksi terhadap tujuh calon pimpinan KP antara lain Jimly , Busyro Muqoddas yang merupakan mantan ketua Komisi Yudisial serta [ara hukum Mely Darsa. (*)

(N008/A011/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010