Manajemen IOI melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 nasabah sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dari putusan PKPU.

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah kreditur produk High Promissory Notes (HYPN) dari PT IndoSterling Optima Investa (IOI) meminta penyidik Mabes Polri menghentikan proses pidana yang masih berjalan.

Para kreditur itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menyatakan kepuasan mereka terhadap pembayaran oleh manajemen IOI yang telah diselesaikan lewat putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Sejak Desember 2020, kata kreditur asal Surabaya Djunaedi, pihaknya telah menerima pembayaran tiap bulan yang sangat membantu biaya hidup bulanan keluarganya sehingga tindakan manajemen IOI sudah sesuai dengan kesepakatan PKPU.

"Menurut saya, tindakan manajemen IOI dalam memenuhi kesepakatan pembayaran kewajiban sudah sesuai dengan kesepakatan PKPU, bahkan maju. Tidak perlu pidana, yang penting IOI lancar bayar kreditur," kata Djunaedi.

Baca juga: Pakar: Kreditur IOI ajukan petisi bentuk iktikad baik

Hal senada diungkapkan Yatimah, kreditur asal Malang yang juga sudah menerima cicilan pembayaran per bulan dari IOI selama 6 bulan. Dana cicilan tersebut cukup membantu biaya pengobatan anaknya.

"Pembayaran yang dilakukan cukup membantu biaya pengobatan anak saya. Selain itu, juga untuk memenuhi kebutuhan Lebaran 2021. Saya harap manajemen IOI terus membayar dengan lancar hingga pelunasan nanti," katanya.

Sementara itu, kreditur asal Bandung Ambarwati memuji tindakan manajemen Indosterling dalam menangani kesapakatan yang telah ditempuh.

"Saya sangat senang dibayar lebih awal dari yang dijanjikan," katanya.

Komitmen ini membuat para kreditur menilai manajemen Indosterling selaku pihak yang menjual produk keuangan akan bersifat profesional.

Menurut Ifan Prajogo, kreditur asal Surabaya, mengaku sangat optimistis manajemen IOI bisa menyelesaikan sampai akhir sesuai dengan kesepakatan PKPU.

Sebelumnya, ratusan kreditur dari sejumlah kota diketahui mengajukan petisi kepada pihak penyidik dari Mabes Polri agar menghentikan proses pidana terkait dengan produk HYPN yang telah diselesaikan lewat putusan PKPU.

Aksi ini adalah lanjutan tindakan mandiri kreditur setelah sebelumnya mengirimkan bunga papan berisi harapan agar Polri memperhatikan kepentingan kreditur.

Baca juga: Tolak PKPU ke pengadilan, nasabah Jiwasraya pilih restrukturisasi

Selain itu, perwakilan kreditur IOI telah menyambangi Mabes Polri untuk bertemu penyidik yang menangani berkas pidana terhadap manajemen IOI.

Sejumlah kreditur dari beberapa kota itu berusaha menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdagangan (InDag) Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha dengan tujuan untuk meminta penghentian kasus pidana IOI.

Diketahui manajemen IOI melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 nasabah sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dari putusan PKPU atas terjadinya keterlambatan pembayaran produk HYPN senilai Rp1,9 triliun.

Berdasarkan skema Putusan Nomor 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya secara bertahap sampai 2027. Awalnya IOI akan mulai pembayaran pada bulan Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat pada bulan Desember 2020.

Communication Director IndoSterling Group Deasy Sutedja menyatakan komitmen untuk menjalankan kewajiban dari putusan PKPU.

Ia juga mengatakan bahwa percepatan pembayaran PT IndoSterling Optima Investa sebagai bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.

"Kreditur yang memberikan dukungan kepada manajemen IOI terus bertambah. Mereka justru meminta agar proses pidana dihentikan karena sadar kasus pidana akan mengganggu kesepakatan PKPU yang telah mereka sepakati dan diwujudkan manajemen IOI," kata Deasy.

Baca juga: Nasabah sebut Kresna Life abaikan OJK terkait putusan PKPU

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021