Karawang (ANTARA News) - Para pengusaha di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia Karawang, siap membayar tunjangan hari raya paling lambat H-7 lebaran, sesuai dengan penetapan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Sebanyak 89 perusahaan di Karawang yang tercatat sebagai anggota Apindo Karawang sudah pasti siap membayar THR sebelum H-7 lebaran," kata Penasihat Apindo Karawang, Bahusin Enim, kepada ANTARA, di Karawang, Jumat.
Dikatakannya, para pengusaha di Karawang yang tergabung dalam Apindo Karawang akan mematuhi peraturan yang berlaku, seperti akan memberikan THR kepada karyawan sebelum H-7 lebaran.
Kemungkinan, katanya, pihak perusahaan yang menjadi anggota Apindo Karawang akan memberikan THR pada H-10 lebaran, karena kebetulan sepuluh hari sebelum lebaran nanti merupakan waktu pemberian gaji.
Dengan demikian, selain akan mendapatkan gaji, para karyawan yang bekerja di perusahaan yang menjadi anggota Apindo akan mendapat THR lebaran pada H-10 itu.
Ia menjamin sebanyak 89 perusahaan dari total sekitar 400 perusahaan yang ada di Karawang akan melakukan ketetapan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk memberikan THR karyawan paling lambat H-7 lebaran.
Tetapi, ia tidak bisa menjamin untuk perusahaan yang bukan anggota Apindo Karawang untuk membayar THR paling lambat H-7 lebaran.
THR keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan pengusaha kepada para pekerjanya. Dengan demikian, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo siap melakukan hal tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan itu sendiri sudah jelas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus.
Berdasarkan peraturan itu, besarnya THR pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji. (MAK/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010