Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Rayendra di Kuta, Jumat mengatakan, penangkapan terhadap keempat waria itu bermula dari adanya laporan dari Craig Alexander yang mengaku telah menjadi korban aksi perampasan pada 24 Juni lalu.
"Dalam laporannya, ia mengaku telah dirampas dompetnya saat berada di kawasan Jalan Padma Utara Kuta oleh empat orang waria," ujar Kanit Rayendra.
Dikatakan, dari laporan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan, namun para pelaku langsung kabur dan bersembunyi setelah tahu kalau kasusnya tersebut telah dilaporkan ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan sekitar dua bulan lamanya, akhirnya tempat persembunyian mereka pun berhasil diketahui petugas yang kemudian melakukan penyergapan dan penangkap di tempat kos mereka masing-masing.
Ke empat pelaku yang berhasil ditangkap itu, Pipin(24) asal Jakarta, ditangkap di tempat kosnya Jalan Bunut Sari Kuta, Selasa (17/8) lalu . Kemudian besoknya Rabu (18/8) petugas berhasil menangkap Kotim(25) asal Jember di hawasan Jalan Pulau Moyo Denpasar.
"Selanjutnya petugas berhasil menangkap Rido alias Vina(24), asal Banyuwangi, dan terakhir adalah Rida(22), asal Jember," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku kalau aksi tersebut dilakukan karena korban menolak untuk diajak kencan. Karena itulah, keempat pelaku ini langsung berinisiatif untuk merampas dompet yang dibawa korban.
Dari pengakuan korban, warga Australia itu kehilangan beberapa barang yang total nilainya sekitar Rp20 juta.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman penyidikan, dan mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 4 Huruf E KUHP, yakni melakukan pencurian lebih dari dua orang atau bersama-sama dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kalau dari pengakuan para tersangka, aksi kepada orang asing itu merupakan yang pertama kali mereka lakukan. Namun untuk lebih memastikannya, kami masih melakukan pendalaman lagi," ucapnya menjelaskan. (ANT167/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010