Palu (ANTARA News) - Sebanyak 20 pucuk senjata api (senpi) rakitan sisa kerusuhan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) beberapa tahun lalu, disita aparat Polres setempat.
"Jumlah senjata api yang disita itu kita temukan saat operasi cipta kondisi dan penyakit masyarakat berlangsung selama sebulan terakhir di Poso," kata Kapolres Poso AKBP Amiludin Roemtaat kepada ANTARA News di Palu, Jumat.
Dia mengatakan, 20 senpi rakitan yang disita itu masing-masing 15 pucuk laras pendek dan lima lagi adalah laras panjang, yang sebagian besarnya diperoleh di wilayah Kecamatan Poso Pesisir.
"Meski sudah tidak difungsikan lagi karena kondisinya yang rusak, namun senjata-senjata itu tetap kita sita agar tidak disalahgunakan di kemudian hari," kata orang pertama di Polres Poso itu.
Saat ini, kata dia, puluhan pucuk senpi rakitan itu telah diserahkan ke Markas Polda Sulteng untuk dijadikan barang bukti.
Selain senpi rakitan, kata dia, dalam operasi itu, petugas juga menyita puluhan butir amunisi berbagai kaliber.
"Kami juga menyita belasan "casing" (pipa) bom rakitan saat operasi itu berlangsung," kata dia menambahkan.
Meski polisi tidak melakukan penahanan, namun para pemilik senpi, amunisi, dan "casing bom" rakitan itu tetap dimintai keterangan terkait kepemilikan barang berbahaya tersebut.
"Barang bukti yang disita di mapolda itu selanjutnya menunggu perintah dari Bapak Kapolda, apakah akan dimusnahkan atau tidak," ujar Kapolres Roemtaat.
Roemtaat berharap kepada seluruh masyarakatnya untuk segera menyerahkan senjata api ilegal ke polisi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dirinya juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap memelihara situasi keamanan di wilayah Kabupaten Poso yang kondusif ini.
Pascaoperasi pemulihan keamanan sejak awal tahun 2001 hingga kini, aparat Polri dan TNI berhasil menyita ratusan ribu pucuk senjata api rakitan, senjata api organik ilegal, bom rakitan, aneka senjata tradisional, serta amunisi dari berbagai jenis di bekas daerah konflik Poso.
(T.ANT-106/S027/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010