Jakarta (ANTARA News) - Seorang legislator dari Tanah Papua yang sehari-harinya bertugas di Komisi I DPR RI, Paskalis Kossay, menolak istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai salah satu `pilar kenegaraan` atau ketatanegaraan.
"Kan empat pilar yang disosialisasikan itu, adalah Pancasila, Undang Undang Dasar (UUD) 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Untuk tiga pilar pertama, tidak masalah bagi kami. Tetapi pilar ke-4, harusnya `Wawasan Nusantara` bukan NKRI," tandasnya melalui ANTARA, di Jakarta, Kamis malam.
Karena itu, menurutnya, `empat pilar kenegaraan` yang disosialisasikan oleh MPR RI dan juga menjadi salah satu inti Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 16 Agustus 2010 lalu, harus direvisi.
"Mengapa NKRI kurang tepat dijadikan sebagai salah satu dari empat pilar, karena bisa saja ke depan, oleh suatu proses yang dinamis, dapat saja Republik Indonesia (RI) berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS)," tegasnya.
Semua ini, menurutnya, bergantung kepada perkembangan politik yang bergerak begitu cepat, dan kita tidak bisa mengelaknya jika memang arahnya ke situ.
"Makanya, perlulah ditinjau soal NKRI itu. Tetapi jika mengenai Wawasan Nusantara, itu saya yakin seyakin-yakinnya tetap tak akan pernah berubah sampai kapan pun. Tegasnya, kita ini kan satu kesatuan wilayah yang punya satu cara pandang bersama, atau Wawasan Nusantara," tandas Paskalis Kossay lagi. (M036/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
dilakukan perubahan.\" Sehingga berdasarkan konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi, maka pendapat Bp. Paskalis tidaklah tepat, mengingat juga dia sebagai anggota DPR RI dan MPR. Maka, patut dipertanyakan apakah beliau sudah baca UUD 1945 Amandemen ke-4 atau belum?