Tembilahan (ANTARA News) - Terpidana kasus korupsi pembelian mesin pakan ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau tahun 2009 lalu, Wirman MM, Kamis (19/9) dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II A Tembilahan.
Mantan Kepala DKP ini bersama dua pejabat lainnya, yakni Yarlis dan Marta sebenarnya telah divonis satu tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta oleh PN Tembilahan atas tindak pidana korupsi pembelian mesin pakan ikan di dinas tersebut pada tahun 2009 lalu. Dalam kasus ini nilai kerugian negara sebesar Rp239.500.000.
Namun tidak puas atas vonis PN Tembilahan tersebut, terpidana Wirman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Kemudian bandingnya dimenangkan oleh PT Pekanbaru.
Atas kemenangan terpidana Wirman di PT Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tembilahan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Baru pada awal tahun 2010 memori kasasi JPU turun dari MA.
"Maka pada hari ini terpidana mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Inhil ini dieksekusi ke Lapas Kelas II A Tembilahan, ia harus menjalani hukuman selama satu tahun dan denda Rp 50 juta. Eksekusi ini berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 1616K/PID.SUS/2009 tanggal 28 Januari 2010 atas nama terpidana Ir H Wirman MM," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tembilahan, Hendry Antoro.
Ia mengatakan, kasus korupsi ini sebenarnya juga menyeret dua orang pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Inhil, yakni Marta dan Yarlis, keduanya juga divonis satu tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta.
"Namun saat keduanya mengajukan banding atas vonis PN Tembilahan ke PT Pekanbaru, ternyata pihak PT tetapkan menguatkan vonis tersebut. Sehingga mereka mengajukan kasasi ke MA, sampai saat ini memori kasasi mereka belum turun," imbuhnya.
Pihak kejaksaan, sebut Hendry setelah menerima salinan memori kasasi tersebut, langsung melakukan pemanggilan kepada terpidana Wirman untuk menjalani eksekusi tersebut. Namun, tiga kali dilakukan pemanggilan ia tidak datang.
Maka kejaksaan mengadakan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Inhil untuk menghadirkannya. Hal ini disanggupi pihak Bagian Hukum Setda Inhil dan menyatakan akan membawa terpidana pada hari Kamis (19/8).
Terpidana diantarkan Kepala Bagian Hukum Setda Inhil ke Kejaksaan Negeri Tembilahan pada Kamis sore. Lalu dengan dikawal petugas kejaksaan ia dibawa ke Lapas Kelas II A Tembilahan untuk menjalani hukuman selama satu tahun penjara. (ANT027/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010