Mas Nadiem meminta DEN mampu menelurkan hal yang spesifik dan mudah diterapkan seperti mengalihkan hasil dari pajak karbon dan subsidi yang tidak tepat sasaran...

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim, selaku Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemerintah, menerima kunjungan kerja Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan.

Keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan pertemuan melalui konferensi video itu dihadiri Anggota DEN dari pemangku kepentingan yaitu Agus Puji Prasetyono, Musri, Satya Widya Yudha, Herman Darnel Ibrahim, Daryatmo Mardiyanto, Eri Purnomohadi, As Natio Lasman, dan Yusra Khan.

Selain itu, hadir pula Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam, Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Yunus Saefulhak, dan Kepala Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi Mustika Pertiwi.

Baca juga: DEN sambut baik teori jemput bola Menteri PPN/Kepala Bappenas

Kunjungan kerja APK DEN tersebut bertujuan mendapatkan masukan penyempurnaan Rencana Strategis (Renstra) DEN 2021-2025, khususnya kebijakan lintas sektoral Kemendikbudristek dalam mencapai target bauran energi nasional.

Dalam sambutannya, Mendikbudristek mengatakan dukungannya untuk bekerja sama dengan DEN dan menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait riset dan teknologi yaitu fokus pada green economy, agrikultur, dan digital economy, yang dalam hal ini energi menjadi intinya.

Selain itu, menurut Mas Menteri, panggilan Menteri Nadiem, pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan diharapkan dapat memitigasi perubahan iklim yang mengakibatkan katastropik pangan dan jika tidak ditangani dengan baik akan berdampak lebih parah dari COVID-19.

Baca juga: DEN: Kendaraan listrik bisa tekan defisit transaksi berjalan RI

Sementara itu, Satya Widya Yudha, Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan (APK), mengapresiasi pemikiran Mendikbudristek tersebut.

"Mas Nadiem meminta DEN mampu menelurkan hal yang spesifik dan mudah diterapkan seperti mengalihkan hasil dari pajak karbon dan subsidi yang tidak tepat sasaran, sehingga membuat PT PLN (Persero) bisa membeli listrik dari EBT dengan harga kompetitif, insentif untuk mobil listrik, adanya anggaran investasi untuk meng-upgrade transmission grid agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam grid secara langsung tanpa baterai, riset untuk substitusi impor panel surya atau EBT lainnya, dan membangun sistem kredit karbon lewat pajak karbon," katanya.

Satya melanjutkan bahwa Indonesia harus mampu membuat roadmap transisi energi dengan memaksimalkan sumber daya alam yang dimiliki tetapi dengan metode rendah karbon, karena Indonesia mempunyai energi fosil dan energi baru terbarukan (EBT).

Selain perkenalan APK DEN, pada kunjungan kerja itu juga dipaparkan Renstra DEN 2021-2025 kepada Mendikbudristek.

Draf Renstra DEN Tahun 2021-2025 adalah pendahuluan yakni kondisi energi global dan nasional, dilanjutkan visi, misi, tujuan, sasaran strategis dan arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, penguatan kelembagaan termasuk pengawasan, kerja sama internasional, dukungan pembiayaan, serta program kerja tahunan dan pendanaan periode 2021-2025.

Baca juga: KSP: PLTA Sungai Kayan pacu pencapaian target bauran EBT pada 2025

Sementara itu, program kerja DEN pada 2021 antara lain peningkatan ketahanan menuju kemandirian dan kedaulatan energi Indonesia, menetapkan dan memastikan daerah potensi rawan krisis dan darurat energi, dan kajian dan pendalaman tentang cadangan penyangga energi.

Mas Menteri berharap DEN dapat memfokuskan permasalahan besar yang menjadi perhatian dunia seperti kepatuhan terhadap kecenderungan global tentang penerapan ekonomi hijau dan green energy, serta menyubstitusi harga agar EBT sesuai keekonomian.

Menteri Nadiem menutup pertemuan itu dengan menyampaikan perlunya financial incentive untuk mendorong pengembangan EBT, fokus pada riset terkait substitusi impor panel surya dan baterai, serta menyiapkan pengaturan sistem kredit karbon.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021