Samarinda (ANTARA) - Seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial JP (25) berbuat nekat melakukan aksi perampokan di kantor cabang Bank Mandiri di Jalan Hasan Basri, Samarinda, Jumat siang, dengan mengunakan pistol dan bom rakitan mainan.
Palaku menjalankan aksinya seorang diri dan berhasil ditangkap sekuriti bank dibantu warga sekitar tak jauh dari lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena mengatakan aksi percobaan perampokan ini dilakukan pada saat keadaan Bank sepi karena sebagian orang melaksanakan Salat Jumat.
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian menyebutkan pelaku datang pukul 12:30 Wita dengan menggunakan sepeda motor dan langsung masuk ke dalam bank menemui teller bank yang menjaga pada saat itu,” kata Andhika di Samarinda.
Baca juga: Polisi tembak mati perampok spesialis nasabah bank
Ia mengatakan pelaku berpura-pura ingin melakukan transaksi layaknya nasabah bank dan kemudian menyodorkan sebuah kertas yang isinya berupa ancaman.
"Ancaman dituliskan dalam kertas putih dengan kalimat 'aku punya pistol dan bom, jangan bertindak bodoh kalau tidak mau mati'," beber Andika.
Dengan ancamannya pelaku berharap teller bank segera memberikannya uang, namun bukannya takut justru petugas bank tersebut kaget dan berteriak.
"Pelaku menjadi panik dan langsung melarikan diri, namun petugas keamanan bank sigap dan langsung mengejar sampai ke Jalan Elang dan pelaku berhasil dilumpuhkan," imbuhya.
Andika menegaskan setelah pelaku ditangkap pihaknya menemukan barang bukti pistol dan bom rakitan, namun setelah dicek hanya mainan.
Baca juga: Polda Sumut ringkus lima orang komplotan perampok uang nasabah bank
“Kami juga menemukan petasan sebanyak 4 buah dan kertas 2 lembar yang digunakan sebagai bahan ancaman,” tambahnya.
Setelah digali informasi lebih mendalam, ternyata pelaku terlilit utang yang angkanya sangat besar sekitar Rp180 juta.
“Pelaku melihat berbagai cara di youtube dan belajar dari internet mengenai bagaimana caranya merampok bank dengan profesional,” kata Andhika.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi kejadian dan juga rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Akibat kejahatannya itu JP terancam pasal 365 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun beserta pasal 355 berupa pengancaman. Setelah itu akan kita lakukan penahanan,” tegasnya.
Pewarta: Arumanto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021