Permasalahan surat imbauan tersebut awalnya dilontarkan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pemohon.Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengaku tidak mengetahui adanya gugatan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait dengan surat imbauan yang kami sampaikan ke KPU Kabupaten Labuhanbatu, pada intinya kami belum menerima atau mengetahui secara resmi adanya gugatan ke MK," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Makmur pada perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, hal itu telah dilaporkan Bawaslu setempat ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut dihentikan karena dianggap bukan sebuah pelanggaran.
Pada sidang itu hakim Saldi Isra menanyakan langsung kepada anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja yang hadir secara virtual apakah surat imbauan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu ke KPU Kabupaten Labuhanbatu merupakan hal yang wajar.
Baca juga: MK perintahkan KPU tunda tahapan hingga ada putusan berkekuatan hukum
Menjawab pertanyaan itu, Rahmat Bagja mengatakan bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi sebelumnya. Jika ada permohonan atau gugatan yang diajukan oleh pasangan calon ke MK, seharusnya tidak ada surat imbauan sebagaimana yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
Permasalahan surat imbauan tersebut awalnya dilontarkan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pemohon.
Dalam persidangan itu, Yusril meminta klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu apakah pernah menulis surat dan mengirimkannya ke KPU Kabupaten Labuhanbatu.
Isinya meminta KPU setempat segera menetapkan pasangan calon terpilih meskipun mengetahui adanya permohonan yang sedang diajukan ke MK.
"Apa betul Bawaslu pernah menerbitkan surat seperti itu?" tanya Yusril.
Pihak Bawaslu sendiri membenarkan ada surat pada tanggal 30 Mei 2021 yang bersifat imbauan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu terkait dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Baca juga: MK: Pemungutan suara ulang di 16 TPS Labuhanbatu Selatan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021