Cimahi (ANTARA News) - Polisi memeriksa Kasatpol PP Kabupaten Bandung Barat, Sadar Kusnadi, dalam kasus penganiyaan terhadap dua warga, Dahlan Sarip Hidayat dan Awit Muhidin, yang dilakukan oleh anggota polisi pamong praja setempat.
Selain Sadar Kusnadi, penyidik Satreskrim Polresta Cimahi pada Kamis juga memeriksa Kasie Operasi Desi dan penyidik Satpol PP Encep.
Terkait sikap polisi yang akan menetapkan lima anak buahnya menjadi tersangka, Sadar menegaskan, dirinya pasrah dan akan menghormati temuan polisi.
Sebagai pucuk pimpinan di Satpol PP Pemkab KBB, dirinya akan menghormati keputusan polisi.
Disinggung bahwa dirinya sempat menyebutkan jika yang memukuli kedua warga itu hanya seorang anggota Satpol PP saja, menurut Sadar, informasi itu ia peroleh dari anak buahnya.
"Anak buah saya ngomongnya seperti itu (hanya seorang) tentu ini versi sepihak dari Satpol PP. Kalau menurut polisi ada lima orang yang melakukan pemukulan, itu temuan polisi dan kami menghormatinya," kata Sadar saat ditemui wartawan.
Menurut Sadar, bagi instansinya kasus ini merupakan musibah, karena pihaknya tidak pernah merencanakan atau dengan sengaja memukuli warga. "Kejadian itu spontanitas karena anggota terpancing emosinya oleh kedua orang itu," ujarnya.
Kamis siang, Sadar beserta dua anak buahnya diperiksa di Ruang Unit IV Satreskrim. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Materi pemeriksaan seputar kebijakan operasi Satpol PP secara umum dan kebijakan operasi saat kejadian.
Sehari sebelumnya, sebanyak 12 anggota Satpol PP KBB diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Cimahi di Ruangan Unit IV Satreskrim Polresta Cimahi.
(ANT-215/Y008/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010