"Hasil penyidikan atau berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Gayus HP Tambunan, sudah lengkap atau dinyatakan P21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Kamis.
Tersangka Gayus disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP.
"Selanjutnya berkas perkara Gayus HP Tambunan sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP, penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke penuntut umum," katanya.
Selain itu, Kejagung juga menyatakan berkas dua pimpinan Gayus HP Tambunan, sudah dinyatakan lengkap yakni Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Setia Leonardo Napitupulu.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP.
"Penyidik Mabes Polri akan menyerahkan tersangkadan barang bukti ke penuntut umum," katanya.
Kasus Gayus bermula ketika polisi menetapkan Gayus Tambunan, karyawan Ditjen Pajak, sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan Rp28 miliar.
Dalam perkembangan, Polri menemukan kejanggalan dalam penyidikan kasus Gayus ini sehingga Polri membentuk tim penyidik Polri.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji adalah orang pertama kali yang menyebut adanya pelanggaran dalam penyidikan itu.
(R021/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010