Poso (ANTARA News) - Tony Amsyir (50 tahun), warga Desa Sabule Toba, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, diganjar dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Poso karena terbukti menghina Bupati Tojo Una-Una, Damsyik Ladjalani.
Dalam vonis yang dibacakan hakim ketua, Muhammad Nurzaman SH, Tomy Amsyir yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan ini terbukti melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.
Kasus ini terjadi pada bulan Maret 2010 saat Damsyik Ladjalani yang saat itu mencalonkan kembali menjadi bupati setempat periode 2010-2015, diundang memberikan sambutan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di desa Sabule Toba.
Pada saat bupati naik ke mimbar untuk memberikan smbutan, terdakwa yang saat itu juga hadir sebagai undangan berteriak menuduh Damsyik Ladjalani melakukan korupsi selama menjabat sebagai bupati.
"Bapak korupsi," begitu teriak terdakwa seperti dibacakan jaksa dalam persidangan.
Bupati Damsyik Ladjalani kemudian melaporkan hal itu ke Polres Tojo Una-una usai mengikuti peringatan Maulid sekitar pukul 21.00 Wita.
Sementara itu Aspan Taurenta,SH, Kepala Sub Bagian Hukum Pemda Tojo Una-Una yang mendampingi bupati dalam persidangan mengatakan, apa yang dilakukan terdakwa jelas menghina pejabat negara.
"Pada saat memberikan sambutan saat peringatan Maulid itu, kapasitas Damsyik adalah bupati," ujar Aspan.
Mengomentari putusan hakim yang menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa tiga bulan, Alham, SH sebagai JPU menyatakan menerima begitu juga Damsyik Ladjalani yang terpilih kembali menjadi bupati pada Pilkada 2 Juni 2010 itu.
"Bupati sudah memaafkan terdakwa," kata Aspan.
Meskipun diputus bersalah dan vonis dua bulan penjara, akan tetapi Tomy Amsyir Adjir bisa langsung pulang karena hukumannya telah dipotong masa tahanan di polisi dan kejaksaan.
(L.ANT-108*R007/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010