Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan sebanyak 24 instansi menjadi "pilot project" penilaian penerapan manajemen talenta ASN.

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Kemenpan-RB, Aba Subagja dalam rilisnya di Jakarta, Jumat, mengatakan instansi yang ditunjuk itu menjadi langkah awal dalam penilaian ini karena memiliki Indeks Sistem Merit berkategori sangat baik pada 2020.

"Pemilihan 24 instansi pemerintah ini sebagai permulaan untuk memperbaiki manajemen talenta di instansi tersebut dan kemudian untuk memiliki rencana suksesi. Prinsipnya adalah memperkuat instansi pemerintah yang sistem merit-nya sudah berjalan dengan sangat baik," katanya.

Lebih lanjut menurut dia keberadaan manajemen talenta ASN memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan pelaksanaan sistem merit. Seperti tercantum pada PP Nomor 11 tahun2017 tentang manajemen PNS, manajemen talenta ASN menjadi salah satu kriteria dari sistem merit.

Baca juga: Kemenpan RB apresiasi peningkatan pelayanan publik Kota Bandarlampung

Baca juga: DPR minta KemenPAN-RB tindak ASN berafiliasi jaringan terorisme

Kebijakan terkait implementasi manajemen talenta pun didukung oleh Permen PANRB Nomor 3 tahun 2020 tentang manajemen talenta ASN dan diperkuat dengan SE Menteri PANRB Nomor 10 tahun 2021.

"Manajemen talenta ASN menjadi jantung dari sistem merit. Sehingga kalau instansi pemerintah sudah menjalankan manajemen talenta ASN dengan baik, seharusnya sistem meritnya pun bagus," tutur Aba.

Aba mengatakan bahwa dengan adanya penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah, maka sistem dan pola karier ASN di instansi tersebut juga dapat terlindungi.

Saat ini, uji coba penilaian penerapan manajemen talenta ASN telah dilakukan pada tiga dari 24 instansi pemerintah tersebut, yakni Provinsi Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Kota Bandung.

Aba mengatakan 24 instansi pemerintah yang menjadi proyek percontohan itu yakni, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN,Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PUPR, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian.

Berikutnya, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian PANRB, BKKBN, BPOM, LAN.

Kemudian, BPPT, BKN, BPK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Bandung serta Pemerintah Kota Tangerang.

Baca juga: Komisi II DPR minta Kemenpan-RB prioritaskan THK2

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021