Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan putusan provisi (putusan sela) menghentikan penyidikan kepada Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Susno Duadji.

"Sikap majelis berpendapat permohonan putusan sela itu tak terkait dengan pokok permohonan, yakni permintaan pembatalan norma dalam Undang-undang" kata Ketua MK Mahfud MD, saat memimpin sidang uji materi Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terhadap UUD 1945 di Jakarta, Kamis.

Menurut Mahfud, jika permohonan ini dikabulkan akan menghentikan penyidikan yang memiliki kesamaan di seluruh di Indonesia.

"Karena MK memutuskan berdasarkan konflik norma, bukan memutus konflik peristiwa," tambahnya.

Mahfud menegaskan bahwa permohonan putusan sela ini akan dipertimbangkan dengan permohonan yang diajukan pada putusan akhir MK nanti.

Pada sidang uji materi UU Nomor 13 Tahun 2006 ini, Susno Duadji yang hadir di sidang dan didampingi oleh kuasa hukum dari H KRH Hendry Yosodiningrat SH dkk ini mengajukan permohonan provisi yang meminta MK untuk memerintahkan kepada Polri untuk menghentikan proses penyidikan atas perkara PT Salmah Arwana dengan nomor laporan polisi LP/272/IV/2010/Bareskrim tanggal 21 April 2010 atas tersangka Susno Duadji, setidak-tidaknya sampai adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalam provisi juga terdapat permohonan agar MK memerintahkan kepada Polri untuk membebaskan pemohon (Susno Duadji) dari tahanan dan menyerahkan pemohon kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi yang dilindungi.

Dalam pokok perkara uji materi ini meminta MK menyatakan Pasal 10 ayat (2) UU No 13/2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Pengajuan uji materi ini karena terjadi perbedaan penafsiran antara LPSK dengan Mabes Polri terkait pasal tersebut yang mengakibatkan Susno masih ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua.

Pihak Susno berharap MK agar dapat memberikan tafsiran konstitusional terhadap Pasal 10 ayat (2) UU 13/2006 dalam hal pengertian saksi yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama harus dimaknai bahwa kedudukan sebagai tersangka ditetapkan terlebih dahulu sebelum saksi tersebut memberikan kesaksian dalam perkara tersebut.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010