Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meringkus dua pemuda asal Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, karena diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Batam, Kepulauan Riau, melalui pelabuhan.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat, mengatakan, kedua penyelundup berinisial MY (23) dan ZA (20) diringkus ketika keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
"Penangkapan berdasarkan tindak lanjut informasi yang datang dari masyarakat. Keduanya kita tangkap dini hari tadi," kata Helmi.
Baca juga: Lima terdakwa penyelundupan 81 kilogram sabu dituntut mati
Untuk barang haram berupa serbuk kristal putih, jelasnya, ditemukan petugas dari hasil pemeriksaan badan. Keduanya terungkap menyembunyikan paket sabu di dalam dubur.
"Setelah kita lakukan 'rontgen' di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, ketahuan barang bukti disembunyikan dalam tubuhnya yang dimasukkan dalam dubur," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, MY mengeluarkan tiga bungkus plastik hitam berlapis kondom dari dalam duburnya. Begitu juga dengan ZA, mengeluarkan dua bungkus.
"Totalnya ada lima bungkus sabu. Diperkirakan beratnya mencapai 520 gram," ucapnya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diselundupkan dari Batam. Sebelum tiba di Lombok melalui jalur darat, keduanya menggunakan maskapai penerbangan dari Batam ke Bali.
Baca juga: Polda NTB gagalkan penyelundupan 2 ons sabu-sabu asal Batam
"Dari Bali pelaku menggunakan jalur darat, menyeberang dengan kapal dari Pelabuhan Padang Bai ke Lembar," kata dia.
Rencananya, paket setengah kilogram sabu tersebut akan beredar di wilayah Lombok Timur. Keduanya mengaku hanya sebagai kurir. Perannya dikuatkan dengan pengakuan MY.
Kepada polisi, My mengaku sudah empat kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok. Setiap membawa satu ons sabu, dia menerima upah Rp10 juta dari pesuruh.
Karena itu, polisi menyimpulkan ada peran pesuruh dari aksi penyelundupan sabu asal Batam .
Baca juga: Polda NTB gerebek jaringan narkoba sabu-sabu di Gili Trawangan
"Karena itu, sekarang kita kembangkan siapa orang yang menyuruhnya," ujar Helmi.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolda NTB dan ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara 20 tahun penjara dan atau seumur hidup, atau pidana paling berat hukuman mati.
Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021