Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi, Buntaran saat dihubungi melalui telepon di Lubuk Sikaping, Jum'at, mengatakan santunan tersebut telah berikan kepada ahli waris kedua korban yang meninggal pada hari Kamis (20/5) kemarin.
Damris (45) laki-laki asal Jorong Tinggiran, Kecamatan Sungai Aur, dan Siti Aina (51) perempuan asal Lubuak Gadang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Sedangkan korban yang meninggal satu lagi itu bernama Anisa Ziya (4) perempuan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi.
Baca juga: Korban meninggal kecelakaan bus di Pasaman bertambah satu orang
Baca juga: Dua tewas kecelakaan bus masuk ke jurang di Pasaman
Selanjutnya semua korban luka-luka telah disantuni dengan biaya perawatan di Puskesmas hingga Rumah Sakit (RS) dengan maksimal sebanyak Rp20 juta.
"Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 33, 34 tahun 1964 tentang pertanggungjawaban lalu lintas jalan, ujarnya.
Sebelumnya pada saat kecelakaan bus itu, dia langsung melihat kondisi korban dan ketemu langsung pihak keluarga korban di Puskesmas Simpati, Puskemas Bonjol dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Sikaping, jelasnya.
Atas nama pemerintah dan pimpinan, dia menyatakan turut berdukacita, bela sungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut.
Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Saherman mengatakan korban kecelakaan bus berjumlah 41 orang, semuanya warga Kabupaten Pasaman Barat.*
Baca juga: Ini daftar korban bus masuk jurang dari Polres Pasaman
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021