Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah segera menginvestigasi kasus dugaan kebocoran data 297 juta penduduk Indonesia yang diduga berasal dari data peserta jaminan sosial kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.
"Langkah investigasi itu agar menjadi jelas apa sumber kebocoran tersebut, dan apakah benar website BPJS Kesehatan yang berhasil dibobol atau sistem informasi lain yang diretas," kata Sukamta di Jakarta, Jumat.
Dia menilai langkah-langkah mitigasi harus dilakukan agar data yang sudah terlanjur bocor tadi dihentikan penyebaran-nya dan dimusnahkan.
Menurut dia, pemerintah juga harus memiliki antisipasi efek dari bocornya data tersebut, apakah setelah ini akan ada "serangan" lain di dunia maya yang bisa mengguncang ketahanan siber.
Baca juga: Pakar: BPJS perlu segera audit forensik digital terkait kebocoran data
Baca juga: Kominfo tengah selidiki kebocoran data KTP yang viral di Twitter
"Dan harus ada langkah-langkah ke depannya agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Ini penting untuk digarisbawahi karena sepertinya akan ada lagi kasus-kasus kebocoran data yang lebih parah dari sebelumnya," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu menilai salah satu langkah yang urgen untuk dilakukan adalah penyelesaian pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Dia menjelaskan pembahasannya RUU PDP memang sedang stagnan karena ada perbedaan pandangan dalam hal penentuan bentuk otoritas Pelindungan data pribadi, apakah lembaga independen atau dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Seharusnya, kasus dugaan bocornya data BPJS Kesehatan ini menjadi tamparan bagi kita semua, bahwa bentuk otoritas yang paling tepat adalah lembaga independen," ujarnya.
Sukamta menilai bagaimana jadinya jika badan publik yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kegagalan pelindungan data pribadi karena itu aneh kalau badan publik menghukum sesama badan publik.
Poin tersebut harus segera ditemukan kesepakatannya, agar upaya pelindungan data pribadi bisa segera memiliki payung hukum yang kuat terhadap badan private, masyarakat termasuk juga badan publik.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021