Temanggung (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada empat orang pengemis dalam sidang tindak pidana ringan di pengadilan tersebut, Rabu.

Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Kinanti yang menjatuhkan vonis tidak meminta mereka menjalani hukuman tersebut, tetapi memberikan hukuman percobaan selama dua bulan.

"Selama dua bulan ke depan jika ibu-ibu kedapatan mengemis lagi maka akan kami penjarakan," katanya menjelaskan.

Keempat pengemis tersebut Maemunah (75), Suminah (74), keduanya warga Kampung Waluhan, Kelurahan Kertosari, Muntamah (35) warga Krincing, Secang, Magelang, dan Yuliati (30) warga Desa Lambang, Kecamatan Grabag, Magelang.

Mereka dinilai telah melanggar pasal 505 KUHP ayat (1) yang menyebutkan barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencaharian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Maemunah, Suminah, dan Muntamah ditangkap dalam razia yang dilakukan jajaran Polres Temanggung saat mereka sedang mengemis di perempatan terminal Madureso, sedangkan Yuliati tertangkap ketika sedang melakukan hal serupa di pertigaan Kranggan.

"Mereka kami tangkap karena meresahkan pengguna jalan serta masyarakat sekitar," kata Aiptu Markotip yang memimpin razia tersebut.

Menurut dia, keempat pengemis itu telah ditangkap beberapa kali dalam kasus serupa. Pada penangkapan sebelumnya, diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Temanggung untuk mendapatkan pembinaan.

"Setelah mendapat pembinaan mereka dilepas lagi, namun sekarang karena sudah tiga kali ketangkap mereka kami ajukan ke pengadilan untuk memberikan efek jera," katanya.

Pada sidang tersebut mereka satu persatu menceritakan kondisi keluarga dan perekonomiannya. Mereka rata-rata hidup dalam kondisi miskin. Maemunah dan Suminah merupakan janda tua yang harus hidup sendiri, sedangkan Muntamah dan Yuliati harus menghidupi kelima anak mereka sendirian, keduanya bahkan membawa anak bungsunya di ruang sidang. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010