Semarang (ANTARA News) - PT Blora Patragas Hulu, sebagai salah satu perusahaan daerah pengelola Blok Cepu, mempermasalahkan tata cara persidangan sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Jawa Tengah, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Penasihat Hukum PT Blora Patragas Hulu, Sularto, dalam sidang Ajudikasi di gedung Komisi Informasi Jawa Tengah, Rabu, mengatakan prosedur pelaksanaan sidang sengketa informasi antara perusahaan ini dengan Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana Blora, tidak memiliki dasar hukum.

Ia mencontohkan persidangan di Pengadilan Negeri atau Tata Usaha Negara yang diatur khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Seharusnya tata cara persidangan penyelesaian sengketa ini disusun lebih dahulu, sehingga ada kepastian hukum yang jelas," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Usman Abdhali Watik.

Akibat keberatan ini, pihak PT Blora Patragas Hulu menyatakan keberatan untuk menyampaikan tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana Blora.

Sementara itu, Ketua Majelis Komisioner Usman Abdhali Watik menyatakan, tata cara persidangan sengketa informasi ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

"Dalam undang-undang keterbukaan informasi sudah dijelaskan mengenai tata cara persidangan penyelesaian sengketa informasi," katanya.

Ia justru menyayangkan keberatan pihak PT Blora Patragas Hulu yang disampaikan pada sidang kedua.

"Seharusnya keberatan ini disampaikan pada sidang pertama, sehingga semua dapat dijelaskan, kalau memang ada yang keberatan," katanya.

Akibat perbedaan pendapatan tersebut, akhirnya para penasihat hukum PT Blora Patragas Hulu menyatakan keluar dari persidangan.

Sementara Ketua Majelis Komisioner menyatakan, karena pihak termohon tidak memeberikan tanggapan atas gugatan yang disampaikan, maka sidang akan ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Usman menambahkan, jika pihak termohon kurang puas dengan putusan yang akan dihasilkan oleh persidangan ini, maka dapat mengajukan banding ke tingkat pengadilan negeri atau tata usaha negara, bahkan ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menggelar sidang kasus sengketa informasi antara Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana Blora sebagai pihak pemohon dengan PT Blora Patragas Hulu sebagai termohon.

Dalam sidang ajudikasi ini, Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana Blora mengadukan tentang kesulitan dalam mengakses informasi ke PT Blora Patragas Hulu.
(I021/M028)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010