Banda Aceh (ANTARA News) - Dua warga Indonesia asal Aceh berinisial BS dan TI divonis gantung di Malaysia karena terlibat peredaran narkotika.

Wakil Koordinator Badan Pekerja KontraS Aceh Asiah Uzia di Banda Aceh, Rabu menyatakan, berita itu diketahui dari isi surat yang ditandatangani BS dan dikirim ke Kontras Aceh, Rabu.

Surat tersebut stempel Jabatan Penjara Malaysia, Pokok Sena, Kedah. "Dari surat itu diketahui bahwa BS dan TI telah divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Agung, Malaysia. Namun, saya belum mengetahui kapan mereka digantung," katanya.

Ia mengatakan, dalam surat tersebut, BS dan TI memberitahukan bahwa mereka sebelumnya ditahan di penjara Kajang, kemudian dipindahkan ke penjara Pokok Sena, Kedah.

"Tidak disebutkan apakah pemindahan penjara tersebut berkaitan dengan vonis yang mereka diterimanya atau tidak. Kami, KontraS Aceh sedang berusaha mencari informasi tentang keduanya," sebut Asiah.

Ia mengatakan, Mahkamah Agung Malaysia merupakan pengadilan terakhir, sehingga setiap putusan dikeluarkan lembaga tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Asiah, jalan satu-satunya agar hukuman gantung sampai mati dapat dikurangi adalah dengan cara memohon ampun dari pemerintah Indonesia kepada Kerajaan Malaysia, baik secara lisan atau tulisan.

Ia menyebutkan, dalam suratnya, BS dan TI mengharapkan Gubernur Aceh dapat mengunjungi mereka di penjara Pokok Sena sekaligus mengajukan permohonan ampun kepada Kerajaan Malaysia agar hukuman keduanya diringankan menjadi kurungan badan.

"KontraS Aceh akan berkoordinasi dengan tim hukum yang pernah dibentuk gubernur mengawal kasus hukuman gantung ini. Kami juga akan memastikan adanya upaya konkrit Pemerintah Aceh dalam mengajukan permohonan ampun," kata Asiah Uzia.
(KR-HSA/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010