Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mengirim nota diplomatik memprotes atas pelanggaran perbatasan ke perairan Indonesia oleh nelayan dan petugas keamanan Malaysia.

"Kami telah mengonfirmasi berdasarkan koordinat bahwa kejadian terjadi di perairan Indonesia. Dengan ini, Kemlu melayangkan nota diplomatik ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada jam 11 (pukul 11.00 WIB, red.)," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam konferensi pers di Kemlu, Rabu.

Insiden yang terjadi pada 13 Agustus ketika polisi laut Malaysia mencegat dan menahan tiga petugas dari Kementerian Kelautan dan Perairan (KKP) Provinsi Kepulauan Riau yang menangkap kapal nelayan Malaysia mengambil ikan di perairan Indonesia, kemudian mengawal kapal berawak tujuh nelayan menuju pelabuhan di Batam.

"Nota diplomatik ini merupakan sikap Indonesia mengecam kepada pemerintah Malaysia karena bertentangan dengan hukum internasional yang berlaku," katanya menegaskan.

Protes ini, lanjut dia, tidak hanya mengenai menyeberangi perbatasan tanpa izin, tetapi juga mengkritisi penahanan petugas Indonesia oleh polisi Malaysia.

Ia memaparkan diplomasi perbatasan terus dilancarkan oleh Kemlu tanpa henti. Salah satunya dengan Malaysia mengenai perbatasan laut di utara Pulau Bintan.

Namun, lanjut dia, dari segi substansi Indonesia diposisi yang kuat karena pada 2008 Mahkamah Internasional menganggap peta laut tahun 1979--selama ini menjadi acuan Malaysia--tidak sah.

Selain mengirim nota diplomatik, Menlu Marty juga mengutarakan protes secara langsung dengan menelepon Menteri Luar Negeri Malaysia Dato` Sri Anifah Aman perihal pelanggaran perbatasan tersebut.
(KR-IFB/D007)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010