Batam (ANTARA News) - Batas wilayah Indonesia-Malaysia sebenarnya tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang dibuat Belanda, kata Ketua Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia, Nada Faza Soraya.
"Sayangnya, pemerintah Indonesia sendiri tidak mau mengakui UU yang dibuat Belanda untuk Indonesia itu," kata Nada di Batam, Rabu.
Ia mengatakan dalam Kitab UU Hukum Dagang disebutkan dengan jelas batas koordinat antara Indonesia-Malaysia. Namun, ia enggan menyebut secara pasti.
Sebetulnya, kata Nada Faza Soraya , meskipun Kitab UU Hukum Dagang sudah tua, tetap berlaku, karena belum ada ketentuan hukum baru yang ditetapkan pemerintah.
"Selama belum ada UU serupa yang mengatur, maka UU Hukum Dagang dari Belanda itu tetap berlaku," kata dia.
Selain dalam Kitab UU Hukum Dagang, perjanjian perbatasan bidang ekonomi Indonesia-Malaysia juga sudah ada ketika pemerintah tiga negara Indonesia, Malaysia dan Singapura menetapkan Kawasan Sijori (Singapura-Johor-Riau), kata dia.
"Perjanjian ekonomi sudah ada sewaktu Sijori dibentuk pada masa Soeharto. Yang belum ada tinggal dengan Vietnam," kata dia.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu membuat UU perbatasan yang baru, karena isi Kitab UU Hukum Dagang buatan Belanda adalah yang terbaik dan terlengkap.
Kalaupun harus diperbaharui, ia mengatakan, sebaiknya direvisi sedikit.
Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia, kata dia, sudah mengajukan hal itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun belum mendapatkan jawaban.
(T.Y011/A011/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010