"Karena perkara ini menarik perhatian nasional dan internasional," kata hakim David Sitorus saat membuka sidang untuk nahkoda kapal MT Horse, di Batam Kepulauan Riau, Kamis. Sidang putusan terhadap nahkoda MT Horse dan MT Freya dilakukan berturut-turut di PN Batam.
Sitorus menyatakan, dua sidang ditunda hingga Selasa pagi (25/5) dan juga akan dilaksanakan berturut-turut.
Baca juga: Bakamla kawal proses hukum kapal Iran dan Panama
Dalam sidang terhadap nahkoda MT Horse, majelis hakim yang diketuai Sitorus menyebutkan mereka masih harus berdiskusi, karena perkara itu menjadi perhatian banyak pihak. "Jadi masih bermusyawarah dan banyak hal-hal yang harus kami pertimbangkan kembali," kata dia.
Ia menegaskan, kasus itu tidak hanya mengenai kepentingan Indonesia, melainkan internasional juga.
Dalam sidang, hakim sempat menegaskan dakwaan yang diajukan jaksa, mengenai pelanggaran aturan pelayaran pada alur laut kepulauan Indonesia dan kepemilikan senjata.
Baca juga: Bakamla lanjutkan penyidikan pelanggaran kapal tanker Iran dan Panama
"Saudara menyatakan, senjata tidak terbukti. Oke tidak masalah. Hukuman dalam ALKI adalah alternatif, tuntutan saudara tetap seperti itu?," kata Sitorus, yang dijawab jaksa, "Tetap."
Dua kapal tanker asing, MT Horse dan MT Freya, masing-masing berbendera Iran dan Panama diduga melanggar aturan pelayaran pada alur pelayaran Indonesia dan mencemari lingkungan. Kedua kapal itu ditangkap Badan Keamanan Laut.
Baca juga: Indonesia sita kapal tanker berbendera Iran dan Panama
Dalam kunjungannya, Menteri Perhubungan, Budi Sumadi, menegaskan pemerintah serius menangani kasus tanker asing berbendera Panama dan Iran yang memasuki perairan Indonesia.
Baca juga: Iran minta Indonesia jelaskan alasan penyitaan kapal tankernya
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021