Jakarta (ANTARA News) - Pemprov DKI mengajukan revisi Perda No 4 tahun 2004 tentang pendaftaran penduduk untuk dapat melakukan penertiban bagi warga DKI Jakarta yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda atau lebih dari satu. Saat ini, warga yang memiliki KTP ganda tidak dikenai sanksi apapun karena tidak ada aturan mengenai hal tersebut pada Perda Kependudukan meskipun pada UU No 23 tahun 2006 pasal 97 tentang administrasi kependudukan disebutkan sanksi penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. "Kalau direvisi akan dimasukan sanksi di perda itu," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Franky Mangatas Panjaitan di Balaikota Jakarta, Rabu. Revisi itu juga dibutuhkan untuk Dinas Dukcapil melakukan razia warga yang memiliki KTP ganda karena razia tidak dapat dilakukan sebelum adanya revisi tersebut. "Saat ini masih kita susun revisinya, jadi tidak bisa diajukan ke DPRD Februari nanti. Tapi, semoga bisa selesai tahun ini," kata Franky. Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Vike Verry Ponto menyebut Pemprov harus secepatnya mengajukan rancangan revisi perda itu karena semakin banyak masalah yang terjadi tentang kependudukan di Jakarta. "Melihat ada banyaknya perkembangan penduduk di DKI dan belum ada sanksi sampai saat ini, saya mendesak segera diubah," ujarnya.Sementara itu untuk memudahkan warga DKI membuat dan memperpanjang KTP, Dinas Dukcapil berencana untuk mengoperasikan KTP keliling. Pengoperasian mobil keliling itu mengikuti jejak mobil SIM dan STNK keliling yang dilaksanakan Polda Metro Jaya. "Kami targetkan enam bulan ke depan sudah beroperasi," ujar Franky. Franky menyebut hadirnya mobil KTP keliling itu adalah untuk memudahkan warga dan sebagai upaya Dinas Dukcapil untuk memberikan pelayanan prima. "Selama ini banyak warga yang kesulitan mengurus KTP, dengan adanya KTP keliling memberikan pelayanan yang prima kepada warga. Selain itu, akan mengurangi akses penyimpangan dan mengantisipasi hari libur. Jadi, hari libur beroperasi," paparnya. Mobil KTP Keliling itu nantinya akan diparkir di kantor RW dan pengoperasiannya dilakukan berpindah-pindah dan gratis. "Jadi masyarakat tidak perlu membayar untuk layanan ini atau gratis," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Nah ni lg, pelayanan gratis..isi formulir gratis...setuju2 aje..asal jgn pas ngambil KTPnya suruh bayar....
Itu namenye besar pasak drpd tiang...Ape hubunganye ?.....suke2 gw lah..pan gw ngikut2 ente...