"Kita semua harus bekerja keras untuk mengurangi jumlah pasien yang dirawat untuk antisipasi lonjakan kasus. Salah satunya dengan mematuhi protokol kesehatan dan melakukan karantina mandiri usai melakukan perjalanan," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, orang yang kembali setelah melakukan perjalanan mudik harus melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam.
Doni juga meminta pemerintah daerah mengantisipasi dampak peningkatan mobilitas warga selama dan setelah libur Lebaran terhadap peningkatan kasus penularan COVID-19 di wilayahnya.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, ia menjelaskan, bisa dijalankan apabila penularan COVID-19 ditemukan pada lima rumah dalam satu lingkungan rukun tetangga (RT).
Kesiapan Fasilitas
Ketua Satuan Tugas pada Kamis mengunjungi Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk mengecek kesiapan fasilitas kesehatan menangani peningkatan kasus penularan COVID-19 setelah masa liburan.
Pengecekan kesiapan fasilitas kesehatan dilakukan mengingat tahun lalu angka kasus COVID-19 mengalami kenaikan bermakna usai libur Lebaran.
Setelah libur Lebaran tahun ini, kasus penularan COVID-19 juga diperkirakan mengalami peningkatan mengingat masih banyak warga yang nekat mudik meski pemerintah sudah memberlakukan larangan mudik.
Di samping itu, pemerintah memperhitungkan kemungkinan terjadinya gelombang mudik kedua setelah libur Lebaran berakhir.
Pemerintah mempersiapkan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk menangani peningkatan jumlah pasien COVID-19 akibat peningkatan mobilitas warga selama dan setelah masa libur Lebaran.
Baca juga:
Satgas daerah harus pastikan karantina bagi pemudik yang kembali
Pemudik yang masuk Yogyakarta wajib karantina lima hari dan tes PCR
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021