Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit S Rianto, di Jakarta, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa membenarkan kasus tersebut sedang ditangani oleh KPK.
"Kasus itu laporan masyarakat dan kini sedang ditangani," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan pengaduan masyarakat tersebut, saat ini sedang ditelaah oleh KPK.
"Jika dokumen itu mendukung adanya indikasi penyimpangan, maka kita tidak ragu mengusut kasus tersebut," kata Johan Budi.
Dikatakan, KPK menerima pengaduan itu pada 23 Juli 2010 dari sejumlah tokoh pemuda yang mewakili elemen masyarakat Kabupaten Boven Digoel.
Sebelumnya, juru bicara Elemen Masyarakat Boven Digoel, Meky Nenggereng mengungkapkan , kerugian negara dari kasus dana Otsus tersebut sekitar Rp30 miliar.
Meky menjelaskan dana otsus tersebut dialihkan ke rekening Bansos atas perintah Wakil Bupati Boven Digoel yang digunakan seperti peningkatan dan pembinaan stabilitas daerah.
Seharusnya, kata dia, Wakil Bupati tidak mempunyai wewenang bagi pengalihan dana Otsus ke bansos.
"Kewenangan itu telah menyalahi peruntukan penggunaan dana Otsus sebagaimana ditetapkan Gubernur Papua," katanya.
Disebutkan, Marselino Yomkomdo sendiri sudah pernah diperiksa terkait kasus penyalahgunaan dana otsus tersebut.
"Dia (Marselino) telah mengakui dan bahkan bersedia mengembalikannya," katanya.
(ANT/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010