kita tangkap di Desa Nanggung, Bogor, di tempat saudara yang bersangkutan
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya berhasil meringkus RTS (26) pelaku pencurian dan kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Bekasi yang sempat buron selama beberapa hari.
"DPO yang menjadi aktor dalam kasus itu udah kita amankan pagi tadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Polisi ringkus komplotan pencurian dan kekerasan seksual di Bekasi
Yusri menjelaskan RTS sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya yang berada di Bogor. Namun berkat selebaran daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pihak kepolisian, ada warga yang melihat dan melaporkan keberadaan tersangka RTS.
"Ada masyarakat yang melihat RTS, kita selidiki kita tangkap di Desa Nanggung, Bogor, di tempat saudara yang bersangkutan," tambahnya.
Saat diperiksa, RTS mengaku masuk ke rumah korban pada Minggu (16/5) sekitar pukul 4.30 WIB dengan cara mencopot kipas "exhaust" atau ventilasi.
Baca juga: Anak pedangdut Rita Sugiarto ditangkap diduga terkait narkoba
Tersangka RTS kemudian melihat korban yang sedang memainkan ponselnya sendirian di ruang keluarga sehingga timbul niat jahat terhadap korban. Setelah melancarkan aksinya pelaku langsung kabur usai mengambil dua ponsel milik korban.
Tersangka RTS kemudian menjual hasil barang curiannya untuk berfoya-foya dengan membeli narkoba jenis sabu-sabu bersama dua tersangka lainnya yakni AH dan RP yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
Baca juga: Polda Metro temukan 148 warga arus balik positif COVID-19
Atas perbuatannya, RTS diancam dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan, 365 KUHP tentang perampokan dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021