Surabaya (ANTARA News) - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Provinsi Jawa Timur mulai dari kepala dinas, badan dan lembaga, dilarang menerima parcel dari koleganya menjelang Lebaran (Idul Fitri) 1431 atau tahun 2010.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono usai mengikuti upacara memperingati HUT ke-65 RI di Balai Kota Surabaya, Selasa.
"Kami menegaskan agar pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tidak menerima parcel," kata Bambang.
Menurut dia, selama ini parcel banyak dikirim ke rumah dinas para pejabat termasuk rumah dirinya.
Bahkan pihaknya meminta penjaga rumah dinas wali kota untuk langsung menolaknya.
Bambang menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan imbauan bahwa bingkisan parcel dan diskon untuk pejabat adalah bentuk gratifikasi.
Imbauan tersebut diperuntukkan kepada seluruh pejabat. "Lebih baik mereka memberikan `shodaqoh` kepada masyarakat bawah ketimbang memberi parcel ke pejabat," ujarnya
Selain itu, lanjut dia, pemberian parcel secara terus menerus akan membuat penilaian pejabat menjadi subyektif.
"Namanya orang Jawa, kalau dikasih hadiah oleh orang lain maka lama kelamaan menjadi tidak enak," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, ia menekankan agar semua pejabat di Pemerintah Kota Surabaya memperhatikan aturan tersebut.
(ANT/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010