"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK dorong Pemkot Bogor tingkatkan jumlah aset daerah bersertifikat
KPK, kata dia, memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.
"Verifikasi dan telaah dilakukan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali.
Menurutnya, apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus suap pembangunan infrastruktur di Sulsel
Sebelumnya, Gufroni selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya yang enggan disebut namanya pada 7 Mei 2021 telah melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke KPK.
Menurut Gufroni, kliennya menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke KPK yang disertai bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Baca juga: Jaksa KPK tuntut terdakwa korupsi Lampung Selatan tujuh tahun penjara
Ia mengharapkan KPK segera melakulan investigasi dengan memanggil kliennya sebagai pelapor dan beberapa saksi yang diajukan dalam laporan, termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan asrama tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021