Denpasar (ANTARA News) - Schapelle Leigh Corby (31) narapidana warga negara Australia yang divonis 20 tahun penjara akibat kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana kembali memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) selama lima bulan, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2010.

Pengurangan masa hukuman bagi mantan mahasiswa Sekolah Terapi Kecantikan di Australia tersebut merupakan yang keempat, setelah memperoleh remisi serupa tahun lalu selama empat bulan, kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung Siswanto BC.IP, SH di Lapas setempat Selasa.

Seusai mendampingi Kepala Kesbang Linmas Provinsi Bali Ir Silanawa dan Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali Arman Nasar menyerahkan secara simbolis remisi kepada 280 napi penghuni Lapas Denpasar, ia mengatakan pemberian remisi tersebut atas dasar perilaku dan perbuatan yang bersangkutan selama menjalani pembinaan dinilai sangat baik.

Namun demikian Corby yang dijuluki "Ratu Maryuana" itu tidak tampak dalam barisan para napi dan tahanan mengikuti upacara peringatan detik-detik Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Kemerdekaan RI dengan inspektur upacara Kepala Kesbang Linmas Provinsi Bali Ir Silanawa.

Corby pada HUT Ke-62 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2007 gagal memperoleh remisi akibat melakukan kesalahan katagori breat, yakni kedapatan memiliki, menyimpan dan menggunakan alat komunikasi telepon (HP).

Corby saat itu telah mengakui kesalahan dan langsung meminta maaf atas perbuatannya. Corby memperoleh remisi kali ini merupakan salah satu dari dari sembilan warga negara asing penghuni Lapas Denpasar yang memperoleh pengurangan masa hukuman.

Corby diseret ke meja hijau, setelah mengaku sebagai orang yang membawa papan selancar di Bandara Ngurah Rai, Bali, 8 Oktober 2004 yang di dalamnya diketemukan 4,2 kilogram mariyuna.

Ia saat itu terbang dari Australia dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829, yang kemudian harus menjalani pemeriksaan, karena petugas menemukan benda haram dalam jumlah cukup besar.

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis selama 20 tahun sejak pertengahan 2005 Corby tercatat beberapa kali pernah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar karena sakit.
(ANT/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010