Pelayanan SIM Keliling ini, berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB

Jakarta (ANTARA) - Gerai layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui unit Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hadir di lima titik pada Kamis (20/5).

Berdasarkan laman media sosial TMC Polda Metro Jaya lokasi pelayanan SIM Keliling tersebut berada di Mal Grand Cakung, Jakarta Timur; Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan; Jalan M Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan; Mal Citraland, Jakarta Barat; Kantor Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Pelayanan SIM Keliling ini, berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharap melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.

Yaitu, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021