Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri siap menjelaskan kasus rekaman antara Ari Muladi dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja, kepada Komisi III DPR dengan mengikuti aturan yang berlaku.
"Kita siap. Kita hormati DPR dan akan ikuti mekanisme yang berlaku," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi, usai mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka HUT ke-65 Proklamasi Kemerdekaan RI di depan Sidang Bersama DPR dan DPD, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung meyakini ada rekaman pembicaraan Ade-Ari dalam kasus suap Anggodo kepada pimpinan KPK.
Namun jaksa penuntut gagal menghadirkan rekaman pembicaraan telepon Ade Rahardja-Ari Muladi dalam sidang kasus Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor.
Polri pun menyatakan, rekaman pembicaraan itu tidak ada selain "call data record "(CDR).
Ito menyatakan yang dimiliki Polri adalah data kontak telepon antara Ari dengan seseorang, bukan Ade Rahardja. "Kita akan jelaskan semuanya," katanya.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, Polri tidak pernah berniat melakukan kebohongan publik soal bukti pembicaraan telepon Ari Muladi dengan Ade Rahardja.
"Polri tidak pernah berniat melakukan kebohongan publik, yang kita berikan namanya CDR (Call Data Record, red) yang juga rekaman cuman datanya, jadi masalah istilah ini yang perlu kami luruskan," kata dia di Jakarta, pekan lalu.
(R018*U002/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010