Jakarta (ANTARA) - Pakar krisis Komunikasi Firsan Nova menyatakan ratusan kreditur PT IndoSterling Optima Investa (IOI) mengajukan petisi kepada penyidik dari Mabes Polri sebagai bentuk itikad baik kepada pihak perusahaan.
"Tindakan kreditur produk HYPN tersebut muncul sebagai efek itikad baik yang telah diwujudkan oleh manajemen IOI dengan memenuhi kesepakatan PKPU kepada nasabahnya," kata Firsan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Petisi ratusan nasabah itu meminta agar menghentikan proses pidana terkait produk High Promissory Notes (HYPN) yang telah diselesaikan lewat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebelumnya, sejumlah kreditur dari berbagai kota mengirimkan bunga papan ke Mabes Polri berisi harapan agar kasus ini dihentikan disusul kedatangan langsung perwakilan kreditur ke Mabes Polri untuk menyampaikan aspirasi mereka.
"Pembayaran yang dilakukan dan disampaikan kepada publik bertujuan agar publik paham bahwa ada itikad baik pihak bersangkutan dalam menjalankan kewajibannya. Saya dengar malah mereka mempercepat pembayaran," kata Firsan.
Baca juga: Kreditur IOI temui penyidik Polri pertanyakan penggunaan pasal pidana
Manajemen IOI melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 nasabah sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas terjadinya gagal bayar produk High Promissory Notes (HYPN) senilai Rp 1,9 triliun.
Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027. Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat ke Desember 2020.
Menurut Firsan, tindakan pembayaran yang sudah dilakukan sebanyak enam kali menandakan adanya usaha serius dari pihak IOI. Usaha ini, kata dia, menjadi hal bagus untuk memperbaiki reputasi perusahaan.
"Apa yang sudah dialami IndoSterling ini menarik dalam usaha mereka memperbaiki citra dan reputasi perusahaan. Tentunya hal ini akan semakin mempercepat upaya pemulihan krisis komunikasi yang mereka alami sekarang ini," jelas penulis buku Crisis Public Relations ini.
Sebaliknya, lanjutnya, tindakan penyidik Mabes Polri yang memaksakan kasus pidana ini terus berjalan di tengah fakta sejumlah Polda telah membatalkan proses kasus ini justru kontraproduktif dengan upaya Polri yang profesional, transparan dan akuntabel.
Baca juga: Perusahaan investasi Indosterling targetkan dana kelolaan Rp3 triliun
Dalam catatan Firsan, Polri pada 2019 di masa Kapolri Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang secara jelas dimaksudkan bagi penyidikan tindak pidana agar Penyidik Polri agar dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Di situ ada kata-kata: yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan. Jika Kapolri sampai membuat Peraturan artinya citra ini yang harusnya dijaga setiap penyidik Polri!,” tegas Firsan.
Sementara itu, Communication Director IndoSterling Group Deasy Sutedja menyatakan komitmen untuk menjalankan kewajiban dari putusan PKPU. Dia juga mengatakan percepatan pembayaran PT IndoSterling Optima Investa sebagai bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.
“Kreditur yang memberikan dukungan kepada manajemen IOI terus bertambah. Mereka justru meminta agar proses pidana dihentikan karena sadar kasus pidana akan mengganggu kesepakatan PKPU yang telah mereka sepakati dan diwujudkan manajemen IOI,” kata Deasy.
Baca juga: Indosterling Technomedia resmi melantai di bursa
Pewarta: Fauzi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021