"Yang bisa melakukan pemeriksaan dan penyidikan bila ada kasus pencucian uang adalah KPK, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, Jaksa, Bea Cukai dan Pajak," kata Yunus Husein di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, keenam instansi ini bisa melakukan penyidikan tanpa harus menunggu laporan dari PPATK.
"Enam instansi ini boleh mengambil inisiatif sendiri, tapi kalau yang dapat laporan dari kami itu ada 4 yakni Kepolisian, KPK, Jaksa dan BNN," kata Yunus.
Kalau semua instansi itu dalam memeriksa suatu kasus dan ditemukan indikasi adanya pencucian uang, maka bisa langsung disidik tanpa memberitahukan kepada PPATK.
"Kalau mereka temukan sendiri, dapat melakukan penyidikan tanpa menunggu laporan dari kami. Misalnya mereka sedang menyidik kasus korupsi, mereka temukan ada pencucian uang, dia boleh sidik langsung, tidak perlu tunggu-tunggu kami. Jadi tidak harus menunggu limpahan dari kami, bisa sidik sendiri," kata Yunus.
Sementara itu, pada pasal 15 RUU PPTPU dikatakan, yang wajib melaporkan ke PPATK terkait pasal 25 ayat 1 a itu adalah penyedia jasa keuangan, mulai perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang, bursa efek, dana pensiun, lembaga perorangan, penyedia jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, money changer, koperasi, pegadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka atau komoditi, jasa pengiriman uang, dealer mobil, perusahaan properti, pedagang perhiasan, barang antik, lukisan, balai lelang.
"Nanti teknisnya akan kita atur," kata Yunus.
(ANT-134/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010