Gresik (ANTARA News) - Enam narapidana penghuni rumah tahanan negara (Rutan) Gresik, Jawa Timur, menghirup udara bebas karena mendapat remisi dari pemerintah bersamaan Peringatan HUT Kemerdekaan ke-65 RI.
Selain enam napi yang mendapatkan kebebasan, pemerintah juga memberikan remisi kepada 67 napi lainnya. Mereka rata-rata mendapatkan pengurangan hukuman mulai dari satu bulan hingga empat bulan.
"Jumlah napi penerima remisi di Rutan Gresik sesuai dengan usulan kami. Sebelumnya, kami mengajukan remisi untuk 73 narapidana dan semuanya disetujui. Setelah disetujui, ternyata ada 6 napi yang langsung bebas setelah masa hukumannya dipotong remisi," kata Kepala Rutan Gresik Purwoko, Senin.
Ia menjelaskan, napi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman itu, kebanyakan tersangkut dalam kasus pencurian, penipuan, penganiayaan, kesusilaan, psikotropika dan kasus-kasus lainnya.
Saat ini jumlah penghuni rutan Gresik mencapai 219 orang, masingi-masing 153 berstatus tahanan serta napi 66 orang.
Sementara untuk narapidana yang tersangkut kasus korupsi, Purwoko mengaku tidak ada yang mendapat remisi. Narapidana kasus korupsi yang menghuni Rutan Gresik di antaranya narapidana kasus dugaan pengelembungan pengadaan kapal tunda ("tug boat"), Dharmi Suwanto, dan narapidana kasus penggelapan tanah kas desa (TKD) Desa Peganden, Samsul SE.
"Untuk lima orang penghuni rutan yang tersangkut kasus korupsi lapter, statusnya masih tahanan. Sehingga, kami tidak bisa mengajukan remisi. Kalaupun mereka berstatus narapidana, mereka harus menghuni rutan minimal 6 bulan serta berkelakuan baik," kata Purwoko.
Selain berkelakukan baik, pihak rutan menetapkan syarat lain untuk mendapatkan remisi itu. Masing-masing telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, memiliki aktivitas yang tinggi dalam program pembinaan, baik pada bulan Ramadhan maupun pada hari-hari biasa, dan tidak pernah tersangkut masalah selama ditahan.
"Kalau semua syarat dipenuhi maka sesuai PP 28 Tahun 2006 tentang Hak Pembinaan Permasyarakatan, kami mengajukan remisi," pungkasnya.
(ANT-163/C004/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010