Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI, Marzuki Alie, mengatakan bahwa DPR RI akan berusaha memenuhi target penyelesaian rancangan undang-undang sebanyak 70 rancangan undang-undang yang masuk dalam prioritas Prolegnas 2010.
"Kami seluruh anggota DPR menaruh perhatian serius pada menyelesaikan RUU (rancangan undang-undang) mengingat banyaknya RUU yang harus diselesaikan," kata Marzuki Alie saat menyampaikan pidato pada sidang paripurna pembukaan masa sidang pertama DPR tahun 2010 di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Marzuki menjelaskan, ada sebanyak 70 RUU yang menjadi prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) yang menjadi target untuk diselesaikan pada masa sidang 2010.
Dari segi jumlah, kata dia, target 70 RUU itu memang relatif besar, apalagi tugas anggota dewan tidak hanya lagislasi tapi juga pengawasan dan anggaran.
Namun karena besarnya harapan masyarakat dan pemangku kepentingan agar DPR memasukkan berbagai macam RUU ke dalam Prolegnas 2010, kata dia, maka DPR mengakomodasinya ke dalam program legislasi tahun ini.
Menurut dia, masalah penanganan RUU juga telah dibahas dalam pertemuan konsultasi antara DPR dan Presiden untuk mencari solusi bersama dari berbagai kendala yang dihadapi pada pembahasan RUU.
Marzuki menjelaskan, dari 70 RUU yang menjadi prioritas prolegnas 2010, 36 RUU di antaranya berasal dari inisiatif DPR dan 34 RUU lainnya dari pemerintah.
Guna memaksimalkan penyelesaian pembahasan RUU, katanya, DPR telah menerapkan berbagai strategi seperti bekerja sama dengan akademisi, perguruan tinggi, dan lembaga sosial kemasyarakatan.
"DPR juga melakukan upaya penambahan tenaga fungsional dan tenaga ahli serta penataan ulang hari-hari legislasi dalam rapat-rapat DPR," katanyta.
Dari target 70 RUU tersebut, hingga akhir masa sidang keempat tahun 2009-2010, DPR telah menyelesaikan dan mensahkan enam RUU serta menolak satu RUU yakni RUU tentang PERPPU No 4 tahun 2009 tentang Perubahan tas UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menjadi undang-undang.
Pada masa sidang pertama tahun 2010 ini, kata dia, DPR sudah siap melakukan pembahasan bersama pemerintah sebanyak 17 RUU.
Di luar 17 RUU tersebut, katanya, ada tiga RUU yang telah disepakati Presiden dan DPR untuk segera diproses sebagai tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket DPR RI, yakni RUU tentang Otoritas jasa Keungan, RUU tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan, dan RUU tentang Pwerubahan Atas UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 6 tahun 2009.
(T.R024/D011/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010