Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sejumlah pusat perbelanjaan di kota itu masih menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2010 yang totalnya mencapai Rp5 miliar.
"Pusat perbelanjaan yang menunggak diantaranya adalah, Bekasi Square, Bekasi Cyber Park, Mega Bekasi Hypermall, Grand Mall Bekasi, dan Metropolitan Mall Bekasi," kata Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi, Udi Subiadi, Senin.
Menurutnya, berdasarkan hasil pertemuan antara DPPKAD dengan pengusaha pada tanggal 9 Agustus 2010 lalu, tidak ada satu pun pengusaha yang berinisiatif melunasi kewajibannya membayar pajak pada saat itu.
"Dalam pertemuan yang melibatkan tim kami bersama dengan pengusaha terkait berlangsung deadlock. Pengusaha meminta dispensasi hingga akhir Agustus 2010," kata Udi.
Permintaan itu, kata dia, dikabulkan Pemkot Bekasi dengan segala konsekwensi denda yang dijatuhkan setiap bulannya atas keterlambatan membayar PBB. "Keterlambatan pengusaha dalam membayar pajak bukan kali ini saja terjadi, namun terjadi hampir setiap tahun," katanya.
Menurutnya, nilai pajak yang diberikan ke pengusaha beraneka ragam tergantung pendapatan usaha. Misalkan, untuk Mega Bekasi Hypermal di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pajaknya berkisar Rp700 juta per tahun, Bekasi Square berkisar Rp300 juta per tahun, dan Grand Mall berkisar Rp400 juta per tahun.
"Biasanya, para penunggak pajak ini akan membayar. Namun, membutuhkan waktu yang cukup lama. Padahal, semakin lambat mereka membayar, maka akan semakin bertambah berat pelunasannya karena dibebani denda," katanya.
Secara terpisah, Humas Grandmall Bekasi, Lina Patricia, mengaku kutrang memahami tunggakan tersebut. "Semuanya urusan atasan saya. Yang jelas segala bentuk tunggakan pasti akan kita lunasi, apalagi pajak yang sudah menjadi kewajiban warga negara," ujarnya.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010