Jakarta (ANTARA News) - Anggodo Widjojo, terdakwa kasus suap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Anang Supriatna di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, selain dituntut enam tahun penjara, Anggodo juga dikenai denda Rp200 juta serta subsider enam bulan penjara.

JPU berkesimpulan bahwa Anggodo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Anggodo didakwa melakukan pemufakatan dengan Ary Muladi untuk menyuap pimpinan dan penyidik KPK sejumlah Rp5,150 miliar.

Terdakwa kasus penyuapan itu dijerat pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah tindakan penyuapan secara sengaja kepada pimpinan KPK yang dilakukan terdakwa membawa citra buruk bagi hukum Indonesia.

Selain itu tidak terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Pertimbangan yang memberatkan lainnya bahwa terdakwa tidak mau memberi keterangan di persidangan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Anggodo diancam pidana seumur hidup sebagaimana tertuang dalam pasal 15 jo Pasal 55 ayat 1 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba menyatakan, persidangan akan diteruskan dengan pledoi dari terdakwa pada Selasa (24/8).
(V002/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010