utamakan kekeluargaan
Surabaya (ANTARA) - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta agar perseteruan antara PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan karyawannya terkait tunjangan hari raya (THR) diselesaikan lewat musyawarah.
"Saya berharap kedua belah pihak bisa mencari solusi terbaik dengan melibatkan mediator dari Disnaker untuk mencapai titik temu permasalahan," kata LaNyalla, dalam siaran persnya di Surabaya, Rabu.
Sementara itu, permasalahan berawal saat Indomaret mempolisikan seorang karyawan yang menuntut pembayaran THR 100 persen pada Lebaran 2020. Namun, tuntutan ini tidak dipenuhi. Lantaran kecewa, karyawan tersebut secara spontan merusak gypsum kantor sebesar 20-25 cm dan membuatnya dipidana.
Menurut LaNyalla, langkah PT Indomarco Prismatama mempolisikan karyawannya hingga ke meja hijau tidak bijaksana.
"Perusakan gypsum itu seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah, tidak perlu sampai mempolisikan karyawan. Sebab, wajar bila karyawan kecewa karena tidak mendapatkan haknya. Dalam kasus ini, perusahaan bisa meminta ganti rugi, misalnya dengan memotong gaji. Jadi tidak perlu sampai ke meja hijau," tuturnya, kepada wartawan.
Baca juga: Diancam boikot dari buruh, ini pernyataan manajemen Indomaret
Baca juga: Menko Airlangga sebut ada lebih 2.000 laporan soal THR
Senator asal Jawa Timur ini menilai masalah tersebut akan berdampak jauh, bahkan kelompok buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengancam tidak akan membeli seluruh produk yang dijual di Indomaret.
Oleh karena itu, LaNyalla berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan tanpa melibatkan masalah hukum.
"Utamakan kekeluargaan. Lakukanlah dialog antara pihak perusahaan dengan karyawan sehingga tidak perlu sampai harus lapor melapor ke kepolisian," ucapnya.
LaNyalla meminta Kemenaker ikut memantau persoalan terkait masalah THR antara perusahaan dan pekerjanya.
Ia juga akan meminta Komite III DPD yang membidangi urusan ketenagakerjaan untuk mengawal kasus ini.
Baca juga: Kemnaker terima 1.150 aduan THR jelang penutupan posko 2021
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Jangan sampai ada THR tidak dibayar
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021