Tangerang (ANTARA News) - Merasa dicurangi, tiga calon kandidat wali kota dan wakil wali kota yang gagal dalam pendaftaran, menggabungkan partai politik pendukung secara sepihak dan mendesak KPUD melakukan perhitungan ulang untuk meloloskan salah satu pasangan yang ada.
Ketiga pasangan tersebut adalah Ayi Ruhiyat dan Bahir Alamsyah, Rahman Sabon dan Sandy Harun, serta Herman S.Sos. Ketiga calon tersebut menggabungkan suara dukungan Partai Politik yang dimilikinya dan mengusung satu pasangan yakni Ayi Ruhiyat dan Bahir Alamsyah.
"Karena berkas kami bertiga di tolak, maka kami menggabungkan suara dari Parpol yang mendukung dan meminta agar KPUD menghitung perolehan suara," kata salah satu calon wali kota yang gagal melaju, Ayi Ruhiyat di Tangerang, Senin.
Dari penggabungan ketiga calon tersebut, terdapat sembilan parpol pengusung yakni Hanura, PMB, PSI, PNBK, PKPB, Republikan, PDP, PBR dan Patriot.
"Kami sudah sepakat untuk menggabungkan parpol pengusung dan mencalonkan satu pasangan sebagai kandidat wali kota dan wakil wali kota," ujar Rahman Sabonama.
Ketua KPUD Tangerang Selatan Iman Perwira Bachsan mengatakan, langkah yang dilakukan ketiga kandidat memang sangat bertolak belakang dan keluar dari ketentuan yang ada. Sebab, berkas milik dari masing-masing kandidat hanya diganti dengan mencoret menggunakan pulpen dan menggantinya dengan mengusung calon Ayi Ruhiyat dan Bahir Alamsyah.
Sehingga keabsahan dari parpol yang sebelumnya mendukung calon lain, menjadi di pertanyakan. "Langkah ini sudah keluar dari ketentuan yang ada. Namun, situasi sudah semakin kisruh, terpaksa kami ikuti," kata Iman.
Anggota KPUD yang awalnya menolak langkah penggabungan parpol tersebut, terpaksa mengikuti kemauan dari tiga kandidat yang terus mendesak. Perhitungan suara non-parlemen yang dilakukan anggota KPUD di hadapan tiga kandidat wali kota yang gagal, mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian karena situasi yang mencekam.
Perhitungan suara dari Sembilan partai yang sebagian besar non-parlemen tersebut, diperoleh hasil sebanyak 67.800 suara. Jumlah perolehan suara tersebut masih belum memnuhi syarat yang di tetapkan KPUD sebanyak 68.113 suara.
"Setelah dihitung dari Sembilan parpol yang ada, hasilnya masih kurang. Jadi, meski sudah menggabungkan suara, tetap tidak memenuhi syarat suara," tegas Iman sambil menutup pendaftaran wali kota sekitar pukul 00.45 Wib atau lewat 45 menit dari waktu penutupan pukul 00.00 wib.
Setelah ditutup, anggota KPUD pergi meninggalkan lokasi pendaftaran dengan pengawalan ketat kepolisian menuju kantor KPUD. Sedangkan tiga calon kandidat yang gagal pun pergi dengan melontarkan kata-kata kekecewaan. (ANT/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010