Bogor (ANTARA News) - Kepolisian Kota Bogor menyelidiki motif tewasnya DA (37), karyawan swasta di rumahnya di Komplek Perumahan Griya Melati Blok D2 nomor 14 RT04/RW13, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
Korban DA (37) pegawai swasta salah satu Bank di Kota Bogor itu dibunuh oleh tersangka WN (19) yang juga mengalami luka-luka dan sempat mendapat penanganan di Rumah Sakit Marzuki Mahdi.
"Kami masih menyelidiki motif pembunuhan yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Korban ditemukan tewas akibat luka sayatan dan tusukan pisau dapur, di rumahnya," ujar Kapolsek Bogor Barat AKP Hida Tjahyadi usai olah TKP, Minggu malam.
Hida mengatakan, pelaku sudah berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, dan saat ini masih melakukan pengembangan kasus dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Pelaku sudah kita amankan ke Mapolsek Bogor Barat, saat ini kita belum mengetahui motif pembunuhan, kita masih melakukan pengembangan," kata Hida.
Dari olah TKP, korban ditemukan luka sayatan pada tangan, leher dan tusukan di badan. Korban tergeletak di dapur dengan posisi tertelungkup. Di dalam rumah korban dipenuhi darah, hingga bagian teras.
"Sempat terjadi perkelahian antara keduanya, pelaku juga mengalami luka di bagian tangannya," kata Hida.
Hida mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara diketahui antara pelaku dan korban saling kenal dan informasi sementara pelaku adalah kuli bangunan di komplek perumahan tersebut.
"Ada indikasi sakit hati, dari keterangan beberapa saksi, korban dan pelaku saling mengenal," kata Hida.
Sekitar pukul 23.30 WIB polisi melakukan olah TKP dipimpin langsung oleh Kapolsek Bogor Barat, dihadiri Kapolres Bogor Kota Bogor AKBP Nugroho Slamet Wibowo, Kasatreskrim Polres Bogor Kota AKP Indra Gunawan, bersama tim identifikasi Polres Bogor Kota.
Usai olah TKP korban dibawa ke RS PMI untuk diotopsi. Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos, pisau dapur dan gelang tersangka.
Menurut Haris (37) saksi yang juga tetangga korban sebelum kejadian, terdengar teriakan korban dan suara perkelahian dari dalam rumah.
"Sekitar pukul 21:00 WIB, saya mendengar suara jeritan kesakitan korban, sebelumnya sempat ribut-ribut seperti perkelahian. Saya langsung lihat ke lokasi dan mengabarkan ke tetangga yang lain, kita lihat pelaku keluar dari rumah, dengan baju dipenuhi darah," kata Haris.
Hida menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum seumur hidup.
"Pasal bisa berubah sesuai dengan hasil BAP nantinya apakah ada unsur pencurian atau sakit hati," kata Hida. (LR/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010