Saya ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa pinjol itu banyak yang ilegal

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Wali Kota Malang Sutiaji meminta warga Kota Malang, Jawa Timur, untuk berhati-hati dalam mengajukan pinjaman uang berbasis online atau daring, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Sutiaji mengatakan, pada praktiknya, pinjaman berbasis daring atau yang biasa dikenal dengan pinjaman online (pinjol), masih banyak yang berstatus ilegal, dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saya ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa pinjol itu banyak yang ilegal," kata Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Sutiaji menjelaskan, pinjaman online ilegal tersebut, biasanya akan meminta akses terhadap nomor kontak yang tersimpan pada telepon pintar milik nasabah yang mengajukan pinjaman secara daring tersebut.

Nantinya, jika nasabah yang mengajukan pinjaman secara daring tersebut mengalami kredit macet atau tidak mampu membayar cicilan, pemberi pinjaman akan menggunakan kontak tersebut untuk melakukan teror pelunasan hutang.

Sebagai informasi, di Kota Malang, ada seorang guru Taman Kanak-Kanak (TK) yang terjerat hutang pada 24 aplikasi penyedia jasa pinjaman online, dengan total mencapai Rp40 juta. Guru perempuan tersebut dipecat karena permasalahan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Sutiaji, guru tersebut meminjam uang pada 24 aplikasi pinjaman online, dengan total hutang mencapai Rp40 juta. Dari 24 aplikasi pinjaman online tersebut, hanya lima aplikasi yang terdaftar di OJK.

"Kalau dia kemarin diberhentikan dari sekolah, saya sudah menghubungi lembaga yayasan yang di atasnya. Nanti akan saya minta bertemu," kata Sutiaji.

Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan guru TK berinisial S tersebut, mengaku terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online untuk membayar kuliahnya. Pada awalnya, S meminjam uang Rp2,5 juta untuk biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang.

Pada saat pinjaman tersebut jatuh tempo, S tidak mampu membayar. Namun kemudian S mengajukan pinjaman lain pada aplikasi yang berbeda-beda. S akhirnya terjerat hutang pada sejumlah aplikasi pinjaman online lainnya.

Pihak sekolah mengetahui kasus tersebut karena proses penagihan hutang yang dilakukan oleh penyedia pinjaman melibatkan nomor kontak orang-orang yang berada dalam buku telepon pintar milik S. Akhirnya, pihak sekolah memutuskan untuk memecat S pada 2020 silam.

Baca juga: Guru TK diteror penagih utang, Ketua DPD desak OJK tutup pinjol ilegal
Baca juga: Kerap mengintai, Ini 3 tips terhindar penipuan pinjol berkedok SMS
Baca juga: Satgas Waspada temukan 133 fintech P2P ilegal

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021