"Kita upayakan pekan depan berkas sudah kembali dilimpahkan ke jaksa," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu.
Sebelumnya, jelas Kadek Adi, berkas tersangka telah dikembalikan jaksa peneliti dengan sejumlah petunjuk tambahan.
Baca juga: Polresta Mataram terima hasil audit korupsi BOS SDN 19 Cakranegara
Namun terkait dengan hal tersebut, Kadek Adi enggan menyampaikannya secara lengkap. Dia hanya memastikan, penyidik tidak kesulitan untuk segera melengkapinya.
"Yang jelas ada syarat materiil dan formil yang diminta untuk dilengkapi," ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka HL karena pertimbangan sakit yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari rumah sakit.
Sebagai tersangka, HL ditetapkan sesuai dengan alat bukti yang menguatkan dugaan korupsi dana BOS. Alat bukti tersebut terlihat dari hasil audit kerugian negara BPKP RI Perwakilan NTB. Kerugian negara yang muncul mencapai Rp844 juta.
Baca juga: Penyidik periksa 50 saksi dugaan korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara
Karenanya HL sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 KUHP.
Penyidikan ini berawal dari adanya temuan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BOS periode tahun 2015-2017. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dari pihak sekolah.
Sebanyak 50 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan ini. Mereka yang diperiksa dari kalangan pihak sekolah, mulai dari kepala sampai ke komite dan guru.
Baca juga: Polresta Mataram tangani kasus korupsi dana BOS
Bahkan dari penggunaan anggaran BOS periode 2015-2017 yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp1,6 miliar, penyidik telah menyita dokumen nota perjanjian hibah (NPH) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram.
Penyitaan dilaksanakan karena sejak tahun 2016, penyaluran dana BOS tidak lagi langsung ke rekening sekolah, melainkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian ke dinas pendidikan tiap kabupaten/kota.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021